Kulon Progo - Tahun Ajaran 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo belum melaksanakan pembelajaran tatap muka untuk jenjang TK, SD dan SMP. Alasannya pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kulon Progo Arif Prastowo mengaku sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Dinas Nomor 156 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran Pada TK, SD dan SMP Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Berkaca pada kasus corona di Kulon Progo yang belum menunjukkan penurunan, sehingga masuk kategori zona kuning.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, maka pembelajaran di Kabupaten Kulon Progo belum dapat dilaksanakan dengan tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka hanya bisa dilaksanakan di zona hijau. Sehingga, skenario pembelajaran yang dimungkinkan yaitu belajar dari rumah secara daring," kata Arif di Kulon Progo, Minggu, 12 Juli 2020.
Menurut dia, kebijakan ini bisa berubah jika kondisi penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dan Kulon Progo sudah masuk ke zona hijau. Artinya, pemberlakuan belajar dari rumah secara daring tersebut akan dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pembelajaran tatap muka hanya bisa dilaksanakan di zona hijau. Sehingga, skenario pembelajaran yang dimungkinkan yaitu belajar dari rumah secara daring.
Arif mengungkapkan, pihaknya sudah melatih pembelajaran secara daring pada 141 guru dari jenjang TK, SD, dan SMP yang bekerja sama dengan lembaga sekolah literasi. "Pelatihan ini akan melengkapi pembelajaran sistem yang sudah ada. Perlu ada metode baru agar siswa tidak bosan dengan pembelajaran secara daring," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kulon Progo, Istana mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ini patut diapresiasi. Penyelenggaran Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 tidak menimbulkan persoalan sosial.
Istana menuturkan, DPRD Kulon Progo juga meminta kepada dinas bisa menerapkan protokol kesehatan pendidikan, sehingga pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan secara daring maupun tatap muka bisa terlaksana dengan baik.
"Kami meminta berkoordinasi dengan BPBD terkait pengadaan tempat cuci tangan, masker dan disinfektan. Sarana dan prasarana di sekolah harus disediakan untuk menunjang pembelajaran agar tidak menjadi penyebab penyebaran corona," ucap Istana.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori meminta agar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga mengalokasikan biaya pulsa bagi siswa selama proses pembelajaran daring. "Jangan sistem ini kemudian memberatkan orang tua siswa. Jika bisa, ada biaya pulsa dari Biaya Operasional Sekolah," tuturnya. []