Pematangsiantar - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyayangkan sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dinilai terlalu pro terhadap pengusaha-pengusaha di Indonesia. Pasalnya, Ida merestui perusahaan untuk menyicil atau menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Dia mendapat laporan bahwasannya ada pernyataan pengusaha yang menyatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR. Untuk itu Said menegaskan, perusahaan yang melaporkan kerugian akibat pandemi corona pun harus tetap membayar utuh THR para karyawannya.
Kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak
"KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," kata Said Iqbal melalui siaran pers yang diterima Tagar, Selasa, 28 April 2020.
Baca juga: Pandemi Virus Corona, KSPI Ingatkan Ada Darurat PHK
Kalau ada perusahaan yang mengaku rugi, kata Said, diharapkan segera membuat laporan neraca keuangan selama beberapa tahun belakangan, agar pemerintah dapat memeriksa kebenaran menyangkut kerugian tersebut.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ujarnya.
Kemudian, dari hasil audit itu dapat diketahui jika perusahaan benar-benar rugi atau hanya sekadar cari alasan untuk tidak membayar THR secara penuh.

“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.
Menurutnya, audit keuangan seperti ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kaum buruh. Bukan lantas pengusaha berdalih dengan mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: DPR Tidak Dapat Jatah THR, Fraksi PDIP Angkat Suara
"THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik," kata Said Iqbal.
Sebelumnya, pemerintah memberikan keringanan terhadap pembayaran THR bagi para perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19. Menaker Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda pembayaran THR apabila arus kasnya tertekan.
Pemerintah, kata dia, memberi syarat perusahaan tersebut harus mengajak pekerjanya berdialog terlebih dulu. Kemudian pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan di antara mereka. []