Untuk Indonesia

Kecelakaan Lalu Lintas dan Sistem Transportasi Kita

Kecelakaan lalu lintar terjadi lagi di Pagar Alam dengan korban puluhan orang tewas. Pemerintah perlu tegas menerapkan aturan yang sudah ada.
Petugas gabungan melakukan evakuasi korban kecelakaan Bus Sriwijaya yang masuk jurang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Selatan, Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa, 24 Desember 2019. (Foto: Antara/Kiki)

Oleh: Djoko Setijowarno

Di penghujung 2019, Senin (24/12/2019), terjadi kecelakaan PO Sriwijaya jatuh ke jurang Sungai Lematang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam, Sumatera Selatan. Sebanyak 31 orang tewas. Tragedi kecelakaan bus umum terbesar dalam satu dekade terakhir ini.

Masih sulit menerapkan sistem keselamatan transportasi umum di negeri ini. Terlebih secara institusi Direktorat Keselamatan Transportasi Darat sudah dihilangkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian. Sementara angka kecelakaan lalu lintas masih tetap tinggi.

Kecelakaan BusPetugas dari Jasa Marga dan polisi melakukan evakuasi terhadap penumpang bus Kramat Djati yang mengalami kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Rabu 27 November 2019. (Foto: Ditlantas Polda Jatim/Tagar/Haris D Susanto)

Rute PO bus AKAP dari Bengkulu ke Palembang, melintasi Bengkulu - Kepahiyang - Padang Tepung - Pagar Alam - Lahat - Muara Enim - Prabumulih - Indralaya – Palembang. Dapat ditempuh 10 jam hingga 12 jam. Namun ada juga yang melewati lebih singkat, via Sekayu. Dari perbatasan Lubuk Linggau via Sekayu kemudian Kayu Agung, dapat ditempuh selama 8-10 jam.

Perjalanan cukup lama yang memakan waktu lebih dari 8 jam, perusahaan angkutan umum diwajibkan memiliki dua pengemudi dalam satu bus umum itu. Agar pengemudi tetap dalam kondisi prima, sudah diatur pada Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.

Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.

Kendaraan umum dilarang berhenti dan menaikturunkan penumpamg di sembarang tempat. Dapat mengangkut penumpang dari pool bus, namun harus memasuki terminal keberangkatan. 

Ada sanksi hukumnya bila dilanggar. Pasal 302 menyatakan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,00.

Perijinan operasional angkutan umum dalam trayek juga perlu dipatuhi. Pasal 308 menyatakan, dapat dipidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000,00, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang

(a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat; atau (d) menyimpang dari izin yang ditentukan.

Beberapa ruas jalan terutama di Sumatera, masih banyak ditemukan jalan yang berkelak kelok, turunan dan tanjakan tajam. Perlu kehati-hatian dalam mengemudi walaupun sudah dilengkapi rambu dan marka.

Pemeliharaan rambu dan marka harus dilakukan secara rutin, memudahkan perhatian pengguna jalan. Belum lagi adanya sejumlah guad rail untuk kondisi ruas jalan seperti itu. Di ruas jalan yang dianggap berbahaya, selain rambu dan marka juga dapat diberikan penerangan jalan yang memadai.


Digitalisasi terminal

Sejak 2017, keberadaan pengelolaan Terminal Tipe A diambil alih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ada upaya untuk pembangunan fisik dan perbaikan pelayanan. Kemudian dilakukan hal yang mendasar untuk jaminan keselamatan penumpang bus AKAP adalah kegitan rutin ramp check.

Kegiatan ramp check meliputi pemeriksaan kartu pengawasan, buku uji kir, kondisi ban, sistem pengereman dan sebagainya. Namun kegiatan ramp chenck ini masih manual dan sangat rawan terjadi pungutan liar jika kedapatan ada PO bus yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan membawa penumpang.

Dalam rencana program digitalisasi terminal akan dilakukan berupa terminal operation system (TOS) yang berisikan, seperti boarding pass, informasi jam kedatangan, posisi bus, bus yang siap berangkat. Data base ini sangat diperlukan dalam pengelolaan transportasi umum. Akan lebih baik lagi kegiatan ramp check juga dimasukkan dalam program digitalalisasi terminal penumpang, mengindari perbuatan pungli.

Setiap pengusaha angkutan umum harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK). Dalam hal pengawasannya diperlukan sejumlah inspektur keselamatan yang jumlahnya masih minim sekali. Perlu segera penambahan tenaga inspektur keselamatan untuk mengawasi operasional transportasi umum.


Benahi institusi keselamatan

Di samping itu, dulu pernah ada Direktorat Keselamatan Transportasi Darat, sekarang dihilangkan, harus segera diadakan lagi setelah dua tahun lalu ditiadakan dalam restrukturisasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Dampaknya, program dan anggaran untuk keselamatan pasti minim. Dan tinggal tunggu waktu kapan arisan nyawa melayang akan terjadi terus menerus di jalan raya.

Sudah dibantu adanya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang melakukan investigasi setiap ada kecelakaan lalu lintas yang korban meninggal di atas 8 orang atau kecelakaan khusus. Rekomendasi yang diberikan KNKT belum semuanya dapat diwujudkan oleh regulator maupun operator, apalagi regulator di luar Kemenhub kurang merespon tindak lanjut rekomendasi yang diberikan. Dan tidak ada sangsi jika tidak melaksanakan rekomendasi dari KNKT tersebut.

Jika pemerintah ingin serius menurunkan angka kecelakaan seperti halnya di Korea Selatan dalam kurun 20 tahun menurun hingga 60 persen, caranya menaikkan status KNKT yang di bawah Kementerian Perhubungan menjadi Badan Keselamatan Transportasi Nasional (BKTN) di bawah Presiden. Hingga sekarang, angka kecelakaan lalu lintas tidak pernah menurun, kecuali saat musim Mudik Lebaran dan dilakukan operasi khusus, seperti Operasi Ketupat, Operasi Lilin dan macam operasi lainnya.

Jangan kompromi apalagi pungli terhadap keselamatan. Kemenhub harus menjadikan program keselamatan prioritas kerja dalam indikator kinerja utama (IKU). Bukan sekadar ucapan tetapi butuh kenyataan. Keberhasilan kinerja Kementerian Perhubungan diukur tidak hanya dari pembangunan fisik semata, akan tetapi sistem yang diciptakan untuk menjaga keselamatan bertransportasi.[]

Penulis adalah pengajar Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Berita terkait
Kecelakaan Bus Sriwijaya, Apa Dapat Sanksi Menhub?
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan perusahaan otobus (PO) Sriwijaya bisa saja terancam sanksi hukuman atas kecelakaan di Sumatera Selatan.
Kecelakaan Beruntun di Tol Jakarta-Cikampek
Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima mobil terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 52+200 Karawang Timur arah Cikampek
Putra KH Hasyim Muzadi Meninggal Kecelakaan di Tol
Mobil yang dikendarai putra KH Hasyim Muzadi, Hilman Wajdi mengalami rusak berat akibat menabrak truk di Tol Pandaan-Malang.