Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil tindakan tegas dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Salah satu tersangka utama, Hendry Lie, telah memiliki asetnya disita oleh pihak Kejagung. Penyidik telah melakukan penelusuran, pencarian, dan penyitaan aset-aset tersebut, termasuk milik Hendry Lie.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa aset-aset para tersangka, termasuk Hendry Lie, telah disita. Salah satu aset yang disita adalah sebuah bangunan di Bali. "Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Salah satu aset yang disita dari Hendry Lie adalah satu unit vila di Bali yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi. Vila tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp20 miliar. Penyitaan ini dilakukan pada bulan Agustus 2024 sebagai bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan aset negara yang diduga hasil korupsi.
Hendry Lie dikenal sebagai beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dan berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN. Biji timah yang dilebur dari kerja sama ini berasal dari CV BPR dan CV SFS, yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah hasil penambangan ilegal. Peran Hendry dalam kasus ini sangat signifikan dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar sekitar Rp300 triliun.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang. Kasus ini masih dalam proses persidangan, dan pihak Kejagung terus berupaya mengungkap dan menindak para tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi ini.