Kejagung Gali Lebih Dalam: 7 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung memperdalam penyelidikan kasus korupsi PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023, menetapkan 9 tersangka dan memeriksa 7 saksi.
Pemeriksaan saksi oleh Kejagung terkait kasus korupsi Pertamina. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperdalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Pada Rabu (9/4/2025), tujuh saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh kasus yang menjerat tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.

Para saksi yang diperiksa meliputi RA, staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Minyak Internasional; RDF, Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024; RH, GA dan QC Lab. PT Orbit Terminal Merak; MTS, Vice President Industrial Fuel & Marine PT Pertamina Patra Niaga; FYP, Manager Management Reporting PT Pertamina Patra Niaga; GM, Senior Manager Commercial Medco E & P Grissik Ltd. periode September 2022; dan SN, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Tiga broker lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Berita terkait
Kejagung Periksa Mantan Pimpinan BEI dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung memeriksa mantan petinggi BEI dan pejabat Bapepam-LK terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung: Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023.
Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
0
Kejagung Gali Lebih Dalam: 7 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung memperdalam penyelidikan kasus korupsi PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018-2023, menetapkan 9 tersangka dan memeriksa 7 saksi.