Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan operasi penggeledahan di PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Perusahaan ini merupakan milik Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan ini dimulai pada Kamis (27/2/2025) pagi dan masih berlangsung hingga saat ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di Kota Cilegon, di mana PT OTM diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak yang diimpor. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah yang diduga milik Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penyidik telah menemukan dan menyita sekitar 144 bundel berkas dokumen dari rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, yang juga diduga digunakan sebagai kantor. Dokumen-dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki. Penggeledahan ini bertujuan untuk memeriksa keterkaitan antara kesaksian para tersangka dengan dokumen yang ditemukan.
Kejagung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah dilakukan di terminal PT OTM. Tersangka MKAR dan GRJ, yang merupakan pemilik terminal, diduga terlibat dalam pengoplosan ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan bahwa MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan produk kilang jenis RON 88 dengan RON 90 agar menghasilkan RON 92, yang kemudian dijual dengan harga RON 92.
Akibat pengoplosan ini, PT Pertamina Patra Niaga harus mengeluarkan biaya atau fee senilai 13-15 persen secara melanggar hukum, yang akhirnya memberikan keuntungan kepada MKAR dan DW. Selain itu, Kerry Ardianto juga menerima keuntungan setelah Maya Kusmaya dan Edward Corne menyetujui mark up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh JF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.