Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Januari 2020, memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelola keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, ketiga saksi yang diperiksa yakni Jani Irenewati, sekretaris pribadi tersangka Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama dan sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX), Adnan Tabrani, Direktur Independen Hanson International, dan Jumiah, Amd, Sekretaris Hanson International.
Pernyataan pemeriksaan tiga saksi kasus korupsi di Jiwasraya itu berdasarkan sumber resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui Grup WA, Wartawan Adhyaksa. Namun belum ada kabar lebih lanjut berapa lama proses pemeriksaan saksi itu akan berlangsung.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Tim Pelacakan Aset pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 16 Januari 2020 menggeledah rumah yang ditengarai terdapat terdapat beberapa barang atiu benda yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya. Penggeledahan dimulai sejak pukul 16.00 WIB sore.
Sebanyak 10 orang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) dari Gedung Bundar Kejagung mendatangi rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. Rumah tersebut merupakan tempat domisili tersangka "S".
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim (tengah) berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto:Antara/Dhemas Reviyanto)
Tim Jaksa Penyidik bersama dengan tim Pelacakan Aset bekerja menyisir tempat-tempat yang diduga digunakan untuk menempatkan hasil tindak pidana korupsi. "Nantinya dapat dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. Kelima tersangka itu yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
Kelima tersangka sudah ditahan Kejagung. Benny Tjokro ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK, belakang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Hendrisman Rahim ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di Markas Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta. Ketiga tersangka lainnya, Harry Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rutan Cipinang. Sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"KPK memfasilitasi kebutuhan Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan terhadap dua orang tersangka Kejaksaan Agung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.[]
Baca Juga:
- Kasus Jiwasraya, OJK: Industri Asuransi Tak Terimbas
- Profil Benny Tjokro, Tersangka Korupsi Jiwasraya