Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (17/4/2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin, yang berstatus tersangka dalam perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa saksi yang diperiksa adalah IS, selaku istri dari tersangka ASB. Selain itu, dua saksi lainnya adalah BM, seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan EL, sopir dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Harli tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan ketiga saksi tersebut.
Kasus ini melibatkan delapan orang tersangka, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Ketiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga menjadi tersangka. Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyiapkan uang suap.
Dalam perkara ini, Arif diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar dari Syafei melalui Wahyu, Ariyanto, dan Marcella untuk meloloskan perkara korupsi yang menyeret tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Dari uang tersebut, Rp 22,5 miliar dibagikan kepada Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, selaku majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Uang suap tersebut diberikan agar para hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang didakwa melakukan korupsi ekspor CPO.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Kejagung terus menginvestigasi kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak ada pihak yang diuntungkan dari tindakan korupsi.