Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Pada Selasa, 22 April 2025, Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang diselidiki.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa selain Karen Agustiawan, ada lima saksi lainnya yang juga diperiksa pada hari yang sama. Keenam saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Meskipun Harli belum memberikan detail materi pemeriksaan, dia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Keenam saksi yang diperiksa adalah: 1) Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014; 2) GI, Advisor to CPO PT Berau Coal; 3) AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group; 4) RS, Analist Product ISC Pertamina; 5) AF, Assistant Operation Risk Division BRI; dan 6) BP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina masih terus diselidiki oleh Kejagung. Hingga kini, total ada sembilan orang yang telah dijerat sebagai tersangka. Enam di antaranya adalah petinggi subholding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Tersangka-tersangka tersebut meliputi petinggi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping, dan beberapa perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum. Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memastikan bahwa tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina berjalan dengan transparan dan akuntabel.