Kejagung Periksa Mantan Dirut Krakatau Steel Terkait Korupsi Proyek Bangunan Pabrik

Tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, salah satunya Mantan Dirut PT Krakatau Steel berinisial S.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Tagar/Dok.Kejagung)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, hari ini, Selasa, 5 April 2022, tim penyidik memeriksa 3 orang saksi, salah satunya Mantan Dirut PT Krakatau Steel berinisial S.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011," kata Ketut dalam keterangan tertulis.


Adapun 3 orang saksi yang diperiksa adalah:

1. FB, pensiunan PT Krakatau Steel November 2007-Juni 2012

2. IK, Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode November 2007-Juni 2012

3. S, Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015-2017

Kasus ini bermula ketika pada 2011-2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun pabrik blast furnace (BFC) bahan bakar batu bara untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal.

Selanjutnya, pada 31 Maret 2011, dilakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik blast furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering. Sumber pendanaan pembangunan pabrik blast furnace awalnya dibiayai bank ECA/Export Credit Agency dari China. Namun, dalam pelaksanaannya, ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT KS tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI.

Nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.921.409.421.190. Pembayaran yang telah dilaksanakan sebesar Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian porsi luar negeri Rp 3.534.011.770.896 dan porsi lokal Rp 1.817.072.694.382.

Dalam perjalanannya, pekerjaan pembangunan pabrik itu dihentikan pada 19 Desember 2019 karena pekerjaan belum 100%. Setelah dilakukan uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi/mangkrak. Bahwa PT Krakatau Steel melakukan pembangunan pabrik blast furnace dengan tujuan untuk peningkatan produksi baja nasional, proyek tersebut dimulai pada tahun 2011 sampai tahun 2015 dan dilakukan beberapa kali adendum sampai dengan tahun 2019. Dilakukan pemberhentian di tahun 2019 karena biaya produksi lebih tinggi dari harga slab di pasar," papar Ketut.

Dalam kasus ini, terindikasi adanya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []


Baca Juga

Ternyata Ini Alasan Mengapa Oknum PNS Pajak Kerap Korupsi

Profil Doni Monardo, Kepala BNPB Diduga Korupsi Alat Tes Covid

7 Hukuman Koruptor Mati di China Sampai Remisi di Indonesia

Demo di KPK dan BPK, Satgas Pemburu Koruptor Desak Usut Dugaan Korupsi Formula E





Berita terkait
Dugaan Mega Korupsi di Krakatau Steel Kian Terungkap
Fernando Emas, mendukung penuh langkah Erick Thohir menyapu bersih BUMN termasuk Kraktau Steel.
Pengamat Sarankan Erick Thohir Rombak Jajaran Krakatau Steel
Fernando EMaS, mengapresiasi langkah Menteri BUMN Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi dalam proyek blast furnace
Jokowi Minta Krakatau Steel Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Presiden Jokowi meninjau sekaligus meresmikan Pabrik Hot Strip Mill #2 milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.