Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggencarkan upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pada Jumat (12/3/2025),jagung memeriksa mantan petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI), EFS, sebagai saksi dalam perkara ini. EFS diperiksa terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asur Jiwasraya (Persero) pada periode 2008-2018.
Selain EFS, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa AM yang pada tahun 2008 menjabat sebagai Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK, dan RS, yang menjabat sebagai Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapep-LK pada tahun yang sama. Ketiga saksi ini diperiksa untuk mendalami kasus yang melibatkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Isa Rachmatarwata, yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, telah ditahan oleh Kejagung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penetapan Isa sebagai tersangka didasarkan pada bukti cukup mengenai keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Saat peristiwa terjadi, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lemb Keuangan) periode 2006—2012.
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun. Kejagung menegaskan bahwa Isa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Kejagung komitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku korupsi tidak luput dari hukuman.