Kejagung Selidiki Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam Penerbitan Sertifikat Lahan Pagar Laut Tanggerang

Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di wilayah pagar laut Tangerang.
Penyidik Kejagung mengumpulkan dokumen terkait dugaan korupsi sertifikat di Tangerang. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di wilayah pagar laut Tangerang. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang berupaya mengumpulkan sejumlah dokumen penting dari Kepala Desa Kohod, Arsin.

Dokumen yang diminta oleh penyidik adalah Buku Letter C Desa Kohod, yang berisi informasi tentang kepemilikan hak di area pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025, dokumen ini dianggap krusial dalam penyelidikan kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.

Kades Kohod, Arsin, belum diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik. "Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

Warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat HGB lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan mereka. Dugaan ini muncul setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.

Khaerudin, salah satu warga yang namanya dicatut, mengungkapkan bahwa keterlibatan aparat desa terlihat dari data-data yang digunakan untuk pembuatan sertifikat lahan tersebut. "Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apapun. Ada keterlibatan dari Kepala Desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).

Berita terkait
Mantan Bupati Tangerang: Pagar Bambu di Pantura Sudah Ada Sejak 2014
Mantan Bupati Tangerang mengklarifikasi bahwa pagar bambu di pesisir Tangerang sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
Komisi IV DPR Akan Tinjau Pagar Laut 30 Km di Tangerang: Siapa Pemiliknya?
Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR, mengungkapkan keheranannya terhadap pembangunan pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang dan mendesak pemerintah untuk mengumumkan pemiliknya.
Menteri Trenggono: Pagar Laut di Tangerang Tidak Berizin, Segera Dibongkar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono, mengungkapkan bahwa pagar laut di perairan Tangerang yang awalnya dianggap penangkaran kerang ternyata ilegal dan akan segera dibongkar.