Jakarta - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami siap untuk besok. Pertanyaan sudah disampaikan dan kami sudah persiapkan jawabannya," kata Febrie di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: DPR Duga Laporan Keuangan Jiwasraya Dimanipulasi
Hanya saja, menurutnya tak semua permintaan Panja DPR Komisi III bisa dipenuhi Kejagung. Salah satunya menghadirkan tersangka dalam rapat tersebut. "Besok tersangka tidak dihadirkan. Itu kan urusan penyidik," tuturnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap enam orang. Lima ditetapkan pada Selasa, 14 Januari 2019, tiga merupakan jajaran direksi lama Jiwasraya, yakni eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan serta eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo.
Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International (MYRX) Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. Sementara, satu tersangka lain ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2020, yaitu Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. []