Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Tersangka korupsi Pertamina diperiksa di Kejagung. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa sembilan tersangka tersebut terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga pihak swasta.

Dua tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah diumumkan.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka dalam kasus ini: Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak; Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyatakan bahwa total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian tersebut merupakan perhitungan kerugian satu tahun, dan total kerugian yang sesungguhnya belum diketahui.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi dalam sektor energi, yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi nasional. Kejagung berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak para pelaku korupsi demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita terkait
Soimah Layangkan Kritikan Pedas atas Kasus Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Capai Rp193 Triliun
Soimah rupanya ikut bereaksi atas kasus korupsi Pertamina yang rugikan negara Rp193 triliun.
Riva Siahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi di Pertamina: Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hampir Rp 200 triliun.
Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.