Kejagung Tetapkan Staf Hukum Jaminan Sosial Tersangka Suap CPO

Muhammad Syafei, staf hukum jaminan sosial, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung.
Ilustrasi penahanan tersangka kasus suap. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Muhammad Syafei, seorang staf hukum jaminan sosial, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang menunjukkan adanya bukti cukup. Muhammad Syafei diduga menyiapkan uang suap sebesar Rp 60 miliar untuk memuluskan penanganan perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Syafei langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan tidak ada upaya menghilangkan bukti atau mengganggu saksi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO. Tersangka-tersangka tersebut meliputi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Selain itu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sementara itu, tiga hakim majelis, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memvonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging, yang berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan suap yang lebih luas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Berita terkait
Kejagung Tindak Tegas: Tiga Hakim Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Rp 22,5 Miliar
Kejaksaan Agung berhasil mengungkap kasus korupsi dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan terdakwa korporasi, dan pemberian vonis lepas.
Penyidik Kejagung Ungkap Skandal Suap Rp 22,5 Miliar dalam Kasus Korupsi CPO
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pemberian vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi CPO.
Kejagung Ungkap Ketua PN Jakarta Selatan Terima Suap Rp 60 Miliar
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk memberikan vonis lepas dalam kasus ekspor CPO.