Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka atas kasus pemberian vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi, Ariyanto Bakri, menghubungi Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk 'mengurus' perkara kliennya. Wahyu kemudian menyampaikan permintaan Ariyanto kepada Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar terdakwa korporasi diputus lepas. Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut dengan syarat menerima uang sebesar Rp 60 miliar.
Setelah penunjukan tiga hakim, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 4,5 miliar kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk membaca berkas perkara dan memastikan perkara tersebut mendapat perhatian khusus. Uang tersebut kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Selanjutnya, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto, yang kemudian dibagi lagi kepada ketiga hakim.
Dengan total penyerahan uang sebesar Rp 22,5 miliar, ketiga hakim tersebut berhasil memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi pada 19 Maret 2025. Mereka disangkakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia.
Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya korupsi yang merusak sistem peradilan di Indonesia. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengungkap dan menindak para pelaku korupsi, baik dari kalangan hakim maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan hukum di negara ini.