Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Minyak Pertamina, 7 Tersangka Ditangkap

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Ilustrasi kasus korupsi di PT Pertamina. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Ketujuh tersangka ini diduga bermufakat untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping; dan AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International. Sementara itu, tersangka pihak swasta meliputi MKAR, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta GRJ, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Perkara ini bermula pada periode 2018-2023, ketika pemerintah mewajibkan PT Pertamina untuk mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Akibatnya, pemenuhan minyak mentah dan produk kilang dilakukan melalui impor, yang jauh lebih mahal dibandingkan sumber dalam negeri.

Penyidik juga menemukan adanya kongkalikong antara para tersangka dalam kegiatan ekspor minyak. SDS, AP, RS, dan YF, sebagai Penyelenggara Negara, telah mengatur kesepakatan harga dengan broker, termasuk MK, DW, dan GRJ. Mereka mengatur harga untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara. Selain itu, ditemukan juga dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh YF, sehingga negara harus membayar biaya fee sebesar 13-15 persen.

Perbuatan para tersangka ini tidak hanya merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat. Pemerintah pun harus memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi dari APBN. Kejagung menegaskan bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Berita terkait
Kejagung Tahan 7 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun
Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, dengan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.
KPK Periksa Mantan Bos Pertamina Terkait Kasus Korupsi Gas
KPK memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Pertamina dan beberapa pejabat lainnya terkait dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN.
Pertamina Naikkan Harga BBM Nonsubsidi di Luar Jawa Mulai 1 Februari 2025
Pertamina mengumumkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Febru 2025, dengan kenaikan signifikan di beberapa wilayah luar Pulau Jawa.