Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Senin (3/3/2025), Kejagung memeriksa Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, TAW, sebagai saksi. Selain itu, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, ANW, dan Manager Quality Management SystemQMS) PT Pertamina (Persero), AA, juga diperiksa dalam kasus yang sama.
Kasus ini melibatkan periode 2018-2023 dan menjerat sembilan tersangka, di antaranya petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keen petinggi tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Saniinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Corne.
Tiga broker lainnya juga menjadi tersangka, yakni MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Perbuatan para tersangka ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.>
Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55at (1) ke-1 KUHP. Penyidik Kejagung juga memeriksa tujuh tersangka lainnya, yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR, sebagai saksi untuk perkara tersangka MK dan EC.
Kasus ini menunjukkan upaya serius Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi, khususnya pengelolaan minyak mentah dan produk kilang. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan hukum berjalan dengan adil. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembikan kepercayaan publik terhadap integritas perusahaan BUMN dan pemerintah.