Dua pejabat dari PT Pertamina Patra Niaga, Maya dan Edward, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Keduanya, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta VP Trading Operation, telah diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dan ditahan di Rutan Salemba.
Penyidik Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung. Maya dan Edward awalnya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun keduanya mangkir dari panggilan tersebut. Akhirnya, mereka dijemput paksa oleh tim penyidik dan menjalani pemeriksaan yang mengarah pada penahanan mereka.
Kasus ini melibatkan dugaan pembelian Pertalite dengan harga Pertamax, yang kemudian di-blending menjadi Pertamax. Kejaksaan Agung menemukan bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite dengan harga yang lebih tinggi, padahal seharusnya membeli Pertamax. Tindakan ini dianggap melanggar aturan dan merugikan negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain itu, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan, termasuk pejabat dari PT Pertamina International Shipping, PT Kilang Pertamina Internasional, dan beberapa perusahaan kontraktor.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya tata kelola minyak dan gas di Indonesia, serta pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah tindakan korupsi. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.