Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PT Timah dan Impor Gula

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.
Konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Sumber: Antara

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO). Ketiga tersangka ini adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), keduanya sebagai advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan Jak TV. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah atau menggagalkan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah dan korupsi impor gula Tom Lembong. Tindakan ini mencakup tahap penuntutan hingga pengadilan.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis lepas ekspor CPO. Tersangka tersebut termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Selain itu, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan menduga bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan agar majelis hakim memvonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging, yaitu putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

Berita terkait
KPK Panggil Dua Saksi Penting dalam Kasus Korupsi LPEI yang Merugikan Negara Rp 11,7 Triliun
KPK memeriksa dua saksi penting terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,7 triliun.
KPK Panggil Kembali Indra Widjaja, Saksi Kasus Korupsi PT Taspen
KPK memanggil kembali Indra Widjaja, Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen, namun Indra kembali mangkir.
KPK Periksa Saksi Dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU
KPK memanggil dua Wakil Ketua DPRD OKU dan Bendahara Dinas PUPR OKU untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek.