Tangerang - Penulis buku Yusuf Mansur Obong, HM Joesoef menanggapi pernyataan Ariel Muchtar, kuasa hukum dari Ustaz Yusuf Mansur (YM) yang mengatakan tuduhan kasus Condotel Moya Vidi dan patungan usaha Hotel Siti Tangerang merupakan fitnah. Penyataan itu dikatakan Ariel kepada Tagar setelah Sidang Perdata ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang, Banten, Selasa, 12 Mei 2020.
HM Joesoef menanggapi dua hal pernyataan dari Ariel. Pertama tentang mangkirnya pihak YM pada sidang perdana, dan kedua tentang tuduhan fitnah yang ditujukan pada Yusuf Mansur selaku pemilik Pesantren Daarul Qur’an.
Pertama, mengenai mangkirnya pihak YM (tergugat) pada sidang perdana, Joesoef mengatakan seharusnya sebagai pengacara yang akan menjalani persidangan, tentunya mengetahui tentang jadwal persidangan. Baik itu tanggal, tempat dan jam yang sudah ditentukan.
"Sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan oleh pihak pengadilan," kata Joesoef kepada Tagar, Sabtu, 16 Mei 2020.
Di PN Tangerang, kata Joesoef, terdiri dari dua lantai saja. Lantai pertama untuk administrasi dan perkantoran, kemudian untuk lantai dua untuk persidangan. Ruang tunggu tidak tersedia pada lantai satu, melainkan berada di lantai dua persis di depan ruang persidangan.

"Jadi sangat janggal jika pengacaranya (Ariel) mengatakan kalau mereka hadir di PN Tangerang. Ketika menunggu di bawah, menunggu di mana mereka?" ucap Joesoef.
Menurut Joesoef, saat gelar sidang perdana pada tanggal 18 Maret 2020 ditunda. Alasannya, karena ketidakhadiran pihak YM, tanpa alasan dan pemberitahuan, sebelum ataupun selama persidangan dibuka.
"Saat itu sidang hanya dihadiri oleh pengacara penggugat, pengunjung sidang, dan sekitar 15 wartawan. Namun sidang terpaksa harus ditunda dengan alasan ketidakhadiran dari pihak tergugat (YM),” ujar Joesoef.
Joesoef mengatakan, jika pengacara YM berada di PN Tangerang, seharusnya bisa bertanya mengenai jam dan ruang persidangan. Sebab, kata dia, saat itu persidangan yang seharusnya dimulai pada jam 09.00 kemudian ditunda, baru dilaksanakan jam 11.30.
"Jadi, alasan dari pengacara YM bahwa telah terjadi miskomunikasi bisa dipastikan 99% hanya mengada-ada," ujar dia.
Selanjutnya untuk tanggapan yang kedua mengenai tuduhan fitnah kepada YM, Joesoef menyampaikan meskipun laporan pidana pada perkara sebelumnya sudah di SP 3 kan oleh pihak Polda Jawa Timur, bukan berarti Yusuf Mansur merupakan korban fitnah. Menurut dia, ada sekian persoalan teknis yang membuat polisi menghentikan perkara ini ke meja hijau. Bukan berarti kasus pidananya tidak bisa dibuka kembali.
"Masih banyak Novum (surat bukti yang bersifat menentukan) baru yang membuat kasus tersebut bisa dibuka kembali, hanya soal waktu saja,” ujarnya.
Kemudian Joesoef mengatakan, jika selama ini YM menjadi korban fitnah, lalu bagaimana dengan banyaknya testimoni dari para korban investasi yang bermasalah selama ini?
"Jalur hukum ditempuh untuk membuktikan bahwa ada masalah terkait bisnis investasi yang dilakukan oleh Yusuf Mansur," kata Joesoef.[]