Kejari Tahan Mantan Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

Mantan Direktur RSUD Malang Abdurrachman dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp 8,5 miliar.
Kejari Kabupaten Malang menahan mantan Direktur RSUD Kanjuruhan, Malang Abdurrachman (rompi oranye) di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menahan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Malang Abdurrachman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Penahanan itu sendiri usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di 39 Puskesmas Kabupaten Malang tahun anggaran 2015-2017 membuat kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Nantinya, kalau sudah memenuhi kegiatan penyidikan ini. Langsung akan dialihkan ke penahanan tingkat penuntutan.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Adrian Wahyu Eko mengatakan penahan tersebut akan berlangsung selama 20 hari dan bisa saja nantinya bisa diperpanjang hingga 40 hari kedepan. Hal iti sesuai dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nantinya, kalau sudah memenuhi kegiatan penyidikan ini. Langsung akan dialihkan ke penahanan tingkat penuntutan. Tapi, sekarang ini penahan masih di proses penyidikan," kata dia, Selasa, 31 Maret 2020.

Maka dari itu, dia menyampaikan Kejari Kabupaten Malang akan terus memprosesnya selama masa penahan ini. Meskipun saat ini sedang masa kedaruratan bencana non alam pandemi virus corona atau Covid-19.

"Kita terus prores. Makanya dalam proses ini, kita siapkan untuk penyidikan lebih lanjut. Kalau sudah terpenuhi formil dan materilnya, langsung kita naikkan ke tahap penuntutan," ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Adrian, dalam proses penahanan Abdurrachman ini cukup berbeda dari sebelumnya. Mengingat, dikatakannya saat ini masih masa pandemi virus corona atau Covid-19. Kejari Kabupaten Malang menerapkan sistem protokol kesehatan sebelum membawa bersangkutan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

"Usai kami periksa sebagai tersangka. Dia cek kesehatannya dulu. Ketika dinyatakan sehat atau memenuhi syarat untuk memasukkan ke rutan (rumah tahanan). Makanya, kemarin langsung kita lakukan penahanan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang Agung Krisna menyampaikan sebelum ditahan ke dalam rutan, pihaknya juga melakukan protokol kesehatan dengan memeriksakan kesehatan Abdurrachman yaitu screening Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan umum lainnya.

"Tetap kita lakukan itu dan yang bersangkutan juga diisolasi terlebih dahulu sampai ada hasilnya. Setelah itu akan ditentukan penempatan block tahanannya," jelasnya kata dia.

Seperti diketahui, Abdurrahman sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang atas kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS Kesehatan pada tahun anggaran 2015 hingga 2017.

Akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan total sebesar Rp 8,5 miliar lebih. Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Kadinkes Pemkab) Malang.

Dalam kasus korupsi ini sendiri. Kejari Kabupaten Malang sebelumnya juga sudah menetapkan tersangka kepada Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Malang Yohan Charles L dalam kasus yang sama pada Juli 2019 lalu.

Diketahui, dalam kasus tersebut Yohan memotong dana kapitasi BPJS Kesehatan sebesar 7 persen dari total Rp 8,5 miliar lebih itu. Dia meminta langsung kepada 39 Bendahara Puskesmas di Kabupaten Malang atas perintah Abdurrachman dan mengaku mengantongi uang sebesar Rp 676 juta. []

Berita terkait
Putus Rantai Covid-19, Pintu Masuk Malang Diperketat
Pemkot Malang akan menambah titik untuk Physical Distancing sebagai upaya memutus rantai pandemi Covid-19.
Pemkot Malang Cairkan Bantuan Terdampak Corona
Pemkot Malang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk disalurkan kepada warga miskin terdampak virus corona di Kota Malang.
Wali Kota Malang Minta Warga Tetap Waspada Corona
Wali Kota Malang Sutiaji mengaku sembuhnya seluruh pasien positif corona di Malang tidak menurunkan kewaspadaan pemerintah atas pandemi Covid-19.