Kejati Bentuk Tim Usut Korupsi Rp. 650 Miliar di Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim mengusut indikasi korupsi dana bagi mantan Gerakan Aceh Merdeka tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp 650 miliar.
Ilustrasi. (Matadunia.net)

Banda Aceh, (Tagar/2/2) - Kejaksaan Tinggi Aceh membentuk tim untuk mengusut indikasi korupsi dana bagi mantan Gerakan Aceh Merdeka yang dialokasikan pada tahun anggaran 2013 dengan nilai mencapai Rp 650 miliar.

"Kami sudah membentuk tim untuk mengusut indikasi korupsi dana Rp650 miliar tersebut. Pengusutan kasus ini butuh proses," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Raja Nafrizal di Banda Aceh, Kamis (2/2).

Sejak kasus ini mencuat beberapa waktu lalu, kata dia, pihaknya mulai berkoordinasi dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan instansi terkait lainnya, terkait pengusutan kasus tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan kepolisian, apakah lembaga itu ada menangani kasus dana untuk mantan GAM. Koordinasi ini agar penanganan kasus tidak tumpang tindih," kata dia.

Raja Nafrizal mengatakan Kejati Aceh juga berkoordinasi dengan KPK karena kasus hukum ini pernah dilaporkan lembaga swadaya masyarakat antikorupsi dari Aceh ke lembaga itu.

Begitu juga koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait temuan menyangkut dengan alokasi dana untuk mantan GAM.

"Inilah kerja tim yang dibentuk untuk tahap awal. Selanjutnya, tim akan mengkaji data dan laporan awal guna memastikan bukti apakah ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak," ungkap Raja Nafrizal.

Kajati Aceh menegaskan penanganan korupsi tidak semudah yang diperkirakan orang. KPK saja tidak bisa menyelesaikan kasus korupsi dalam waktu enam bulan, kecuali operasi tangkap tangan atau OTT.

Mengungkapkan sebuah kasus korupsi bukan seperti membeli mobil, hari ini dibeli seminggu kemudian ada mobilnya. Tapi ini, bisa bertahun-tahun. Selain itu, penegak hukum tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan elemen masyarakat dalam menangani kasus korupsi," kata Raja Nafrizal.

Sebelumnya Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh melaporkan indikasi korupsi dana untuk mantan GAM sebesar Rp 650 miliar yang dialokasikan pada tahun anggaran 2013.

Dana tersebut untuk berbagai program guna meningkatkan kesejahteraan mantan GAM. Dana tersebut dikelola belasan dinas teknis di lingkungan Pemerintah Aceh. (fet/ant)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban