Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) berinovasi memakai teknologi informasi (IT) ketika menggelar sidang. Dia meminta agar sidang dilakukan dengan video conference (vicon) selama virus corona merebak di Indonesia.
"Saya tantang para Kejati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan Lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan Vicon," ujar Burhanuddin lewat rilis dari Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono kepada Tagar, Rabu, 25 Maret 2020.
Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Menurut Burhanuddin, dengan melakukan sidang melalui vicon atau layanan komunikasi tatap muka di internet maka pekerjaan penegak hukum tuntas dan terhindar dari ancaman terpapar Covid-19. Dia pun meminta para Kejati yang sudah berhasil menggelar sidang melalui vicon untuk melapor kepadanya. "Untuk kemudian dapat diterapkan se-Indonesia," ucap Burhanuddin.
Dia mengatakan ada beberapa Kejati yang melaporkan telah berkoordinasi dengan jajaran Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menggelar sidang secara vicon. Satu di antaranya Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kami sudah koordinasi dengan Pengadilan dan Lapas. Bahkan kami sudah mendapat penetapan sidang melalui vicon dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk sidang hari Senin, 30 Maret 2020 mendatang," kata Kajati DIY Masyhudi melaporkan ke Burhanuddin.
Diketahui, pandemi Covid-19 ternyata berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia. Banyak Jaksa dan Hakim yang menunda sidang lantaran melaksanakan kebijakan work from home (WFH).
Hal demikian pun menimbulkan permasalahan baru. Beberapa di antaranya seperti sampai berapa lama penundaan sidang, bagaimana jika masa penahanan terhadap terdakwa hampir habis, atau apakah para terdakwa tersebut dibiarkan Bebas Demi Hukum (BDH). []