Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sul-Sel) memberikan teguran keras dan warning terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terkait insiden ledakan barang bukti bom ikan berisi detonator di halaman kantor Kejari Parepare, Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sul-Sel, Selasa 19 November 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel, Firdaus Dewilmar mengatakan, ia memberikan teguran keras kepada Kejari Parepare dan jajarannya terkait insiden ledakan yang terjadi beberapa wakt lalu. Bahkan kata dia, ia juga membentuk tim khusus pengawasan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kejadian ini.
"Yang jelas, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Dan teguran keras sudah saya sampaikan ke Kejari Parepare dan jajarannya, khususnya Kasi Intel dan Kasi Pidum, serta jaksa eksekutor yang menangani," tegas Firdaus Dewilmar saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Kamis 21 November 2019.
Menurut Firdaus, ledakan di halaman kantor Kejari Parepare merupakan barang bukti bom ikan yang mempunyai detonator. Saat itu, bom ikan yang telah disita dilakukan pemusnahan dengan cara ditimbun lalu dicor semen. Akan tetapi, lokasi tersebut kemudian digunakan sebagai tempat pembuangan sampah oleh orang yang tinggal di lokasi kejadian lalu dibakar.
Yang jelas, hal tersebut tidak boleh terjadi lagi. Dan teguran keras sudah saya sampaikan ke Kejari Parepare dan jajarannya.
Akibat pembakaran itu dan juga cuaca di Sul-Sel cukup panas, sehingga detonator yang masih aktif ini meledak. Akibatnya, beberapa rumah dan bangunan kantor mengalami rusak pada bagian kaca jendela dan plafon kantor hingga pegawai yang tengah bekerja berhamburan keluar kantor karena ketakutan adanya ledakan.
"Itu informasi yang kami peroleh dari teman-teman kepolisian dan Gegana Brimob Polda Sul-Sel yang kita minta untuk dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap penyebab ledakan di kantor Kejari Parepare," tambahnya.
Firdaus menambahkan jika cara pemusnahan barang bukti dengan mengecor bahan peledak itu merupakan hal yang salah. Sehingga, Kejati Sul-Sel kini telah mengeluarkan surat teguran dan himbauan kepada seluruh Kejari di Sul-Sel agar tetap memperhatikan SOP dalam melakukan pemusnahan barang bukti, khususnya barang bukti berupa bahan peledak dan juga bahan-bahan berbahaya lainnya.
Serta, ia pun mengimbau kepada seluruh Kejari di Sul-Sel agar tetap selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ingin melakukan pemusnahan barang bukti khususnya yang mempunyai daya ledakan. Dan kejadian ini menjadi pengalaman pahit sehingga akan dijadikan sebagai bahan koreksi agar kejadian ini tidak terulang lagi.
"Dan ini, akan kami jadikan sebagai koreksi keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri yang mengelola barang bukti untuk tetap memperhatikan SOP yang ada. Ini koreksi keras kepada seluruh Kejari," tutup dia.
Sebelumnya, ledakan detonator di area kantor Kejari Parepare ini terjadi sekitar pukul 14.50 WITA. Saat itu, aktivitas kejaksaan masih sedang berlangsung sehingga membuat para pegawai langsung heboh berhamburan untuk menyelamatkan diri.
Akibat ledakan tersebut beberapa bangunan di sekitar lokasi kejadian mengalami kerusakan. Seperti, kantor Kejari Parepare mengalami kerusakan pecah kaca jendela dan plafon.
Sementara untuk dua rumah dinas yakni rumah jabatan Kajari mengalami sebagian rusak seperti kaca jendela dan plafon sedangkan rumah jabatan kasi Intel Kajari mengalami kerusakan pada plafon, dan kaca jendela pecah. Beruntung, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa. []
Baca juga:
- Pemusnahan Detonator di Parepare Tak Sesuai Prosedur
- Detonator Penyebab Ledakan di Kejari Parepare
- Kronologi Ledakan Detonator di Kejari Parepare