Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memastikan pihaknya bakal menjerat John Kei dan 29 anggota kelompoknya dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewas kepada seorang pemuda bernama Yustus Corwing Rahakbau, di Duri Kosambi, pada Minggu siang, 21 Juni 2020.
Nana mengatakan, dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik para pelaku yang diamankan, diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada para anak buahnya untuk melakukan pembunuhan. Setiap tersangka diketahui mendapat peran masing-masing, termasuk sebagai eksekutor dan yang melakukan pengamanan saat beraksi.
"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR," kata Nana kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar pada Senin, 22 Juni 2020.
Lantaran perbuatannya itu, John Kei dan kelompoknya dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut mengenai peran dari masing-masing tersangka sebanyak 30 orang ini.
Rekaman kamera amatir saat insiden kekerasan yang diduga dilakukan kelompok John Kei. (Foto: Media Sosial)
Diberitakan sebelumnya, insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Yustus Corwing Rahakbau terjadi pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 di kawasan Dri Kosambi. Saat itu, saksi mata melihat sebanyak lima orang menghadang dan menganiaya pemuda 46 tahun itu menggunakan senjata tajam berupa parang.
Setelah berulang kali melakukan pembacokan, beberapa pelaku juga dilaporkan sempat melindas tubuh Yustus dengan kendaraan yang mereka bawa. Setelah sempat dilarikan ke rumah sakit, Yustus tidak tertolong dan mengembuskan napas terakhirnya.
Insiden kekerasan lain juga diduga dilakukan kelompok John Kei di klaster Australia Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Empat unit mobil yang berisi sekelompok orang dikabarkan mendatangi kediaman Nus Key dan melakukan pengrusakan terhadap kaca mobil dan jendela rumah.
Baca juga: Gerebek Rumah John Kei, Polisi Lepaskan Tembakan
Dalam peristiwa tersebut, sempat terdengar letupan keras yang diduga berasal dari tembakan senjata api. []