Sebanyak 79.219 jemaah haji telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah (Bipih) Reguler 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi, menurut data dari Kementerian Agama. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Muhammad Zain, mengungkapkan bahwa sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat jumlah tersebut hingga Jumat (21/2/2025).
Kemenag juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun ini. Terdapat dua kriteria jemaah reguler: jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia. Dari jumlah yang telah melunasi, 77.807 jemaah berhak lunas sesuai urutan nomor porsi, sementara 1.411 jemaah masuk kategori lanjut usia prioritas.
Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah dibuka sejak 14 Februari 2025 dan akan ditutup pada 14 Maret 2025. Besaran Biaya Perjalanan Ibadah per embarkasi bervariasi, mulai dari Rp 46.922.333 untuk embarkasi Aceh hingga Rp 60.955.751 untuk embarkasi Surabaya. Biaya ini mencakup penerbangan haji, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama perjalanan.
Indonesia mendapatkan 221.000 kuota haji tahun 2025, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Dari kuota jemaah haji reguler, 190.897 kuota diberikan kepada jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Bagi jemaah yang belum melunasi, segera manfaatkan periode pembayaran yang masih tersedia. Pastikan semua persyaratan dan pembayaran dilakukan tepat waktu untuk menghindari keterlambatan dan masalah administratif. Kemenag berkomitmen untuk memfasilitasi proses haji dengan sebaik-baiknya, sehingga jemaah dapat fokus pada ibadah mereka.