TAGAR.id, Jakarta - Wamendagri Ribka Haluk menyoroti praktik pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemendagri mengingatkan, pengangkatan CPNS dan PPPK harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jadwal pengangkatan CPNS diangkat paling lambat Juni tahun 2025. PPPK diangkat paling lambat bulan Oktober 2025,” ujar Ribka dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin, 28 April 2025.
Kemendagri meminta para gubernur mematuhi arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Kemendagri mengungkapkan, masih ada sejumlah daerah yang melakukan pengangkatan PPPK di luar skema yang telah ditentukan. Namun, daerah apa saja yang masih nekat mengangkat PPPK di luar jadwal, tidak dibeberkan.
“Ada juga yang kita lihat di daerah mengangkat juga PPPK, padahal ini sudah selesai. K1, K2 sudah selesai, tapi juga ada yang mengangkat dan bahkan juga ada yang belum mengusulkan,” katanya.
Namun, Ribka tidak menyampaikan daerah mana saja yang melakukan rekruitmen tak sesuai aturan. Kemendagri mendorong pimpinan rapat dan Komisi II DPR untuk ikut mendalami permasalahan ini lebih jauh.
“Sehingga, ini mungkin pada kesempatan ini, silakan pimpinan rapat dan Komisi II bisa lakukan pendalaman terkait dengan isu yang ada di daerah tentang pengangkatan di luar dari PPPK dan K2 untuk daerah-daerah atau provinsi lainnya,” kata Ribka. []