Jakarta – Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2020. Adapun waktu untuk segera menindaklanjuti rekomendasi diberikan selama tiga hari.
Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, Minggu, 1 November 2020.
Sanksi akan diberikan kepada Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, juga mengingatkan hal yang sama.

Benni menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian itu, merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa beberapa waktu yang lalu.
“Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” jelas Kapuspen Beni, Senin, 2 November 2020.
- Baca juga : Respon Pemkot Surabaya Surat KASN Soal ASN Tak Netral
- Baca juga : 52 ASN di Sumbar Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Sekali lagi, Benni menegaskan, bagi daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut.
Terakhir, ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas, terutama dalam momen Pilkada. []