Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah menyelesaikan proses pemeriksaan terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini melibatkan 9 saksi dan menunjukkan dua pelanggaran utama: ketidaktahuan terhadap aturan izin ke luar negeri dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perjalanannya.

Tim inspektorat menemukan bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui adanya kewajiban menyampaikan surat izin ke luar negeri dalam kondisi apa pun, ke mana pun, dan untuk tujuan apa pun. Hal ini menjadi dasar utama dalam penentuan sanksi yang diberikan oleh Kemendagri.

Sebagai bentuk sanksi, Kemendagri mewajibkan Lucky Hakim mengikuti program pembinaan tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan. Meskipun harus menjalani sanksi, Lucky Hakim tetap diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Bima Arya menekankan bahwa Bupati harus membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas pokok sebagai kepala daerah, dan sanksi dari Kemendagri.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan segera menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan seluruh kepala daerah tentang kewajiban mengajukan izin ke luar negeri sesuai prosedur. Surat edaran ini juga bertujuan untuk memperdalam pemahaman tata kelola pemerintahan agar uang rakyat kembali manfaatnya ke rakyat.

Sebelumnya, Lucky Hakim telah dipanggil Kemendagri untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim menyertakan bukti-bukti selama berlibur dan menegaskan bahwa perjalanannya ke Jepang murni liburan keluarga menggunakan dana pribadi. "Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya," kata Lucky Hakim.