Kemenhub Bakal Atur Kecepatan Melaju di Tol Cipularang

Kemenhub berencana mengevaluasi aturan terkait kecepatan saat melaju di jalan tol jika diperlukan, menyusul kecelakaan maut di Cipularang hari ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (Foto: Antara/Juwita Trisna Rahayu)

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi aturan terkait kecepatan saat melaju di jalan tol apabila diperlukan. Keputusan evaluasi menyusul kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91 pada hari ini, Senin, 2 September 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan saat ini batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol yakni 60-100 kilometer.

"Saat ini teknologi kendaraan semakin bagus, jadi mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan," kata dia, Senin, 2 September 2019, seperti dilansir Antara.

Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pengawasan terhadap kecepatan laju kendaraan masih menjadi kewenangan kepolisian.

Mungkin bisa kita sesuaikan dengan aturan apabila sudah diperlukan.

Pihaknya juga sudah menurunkan personel untuk mengidentifikasi lokasi kecelakaan, terutama terkait kondisi jalan dan rambu lalu lintas.

Kecelakaan CipularangPetugas saat melakukan evakuasi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang. (Foto: Antara/ Ali Khumaini) 

Budi menuturkan secara geometrik kondisi jalanan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta juga turunan dan cekungan, jadi banyak pengendara yang sulit mengendalikan laju kendaraan.

Hasil dari identifikasi awal itu akan ditindaklanjuti dengan kajian agar kejadian kecelakaan maut itu tidak terjadi lagi, mengingat banyak kecelakaan yang terjadi di ruas tol tersebut.

Baca juga: Empat Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang Hari Ini

Saat ini, Layanan Jalan Tol Jasa Marga dan Polisi Jalan Raya (PJR) melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar tempat kejadian. Ada dua pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, yaitu contraflow dan pengalihan arus lalu lintas.

Untuk pengguna jalan yang saat ini berada di sekitar lokasi kejadian, rekayasa lalu lintas lawan arus (contraflow) telah diberlakukan di titik awal Km 93 sampai dengan Km 90.

Sedangkan untuk pengguna jalan yang saat ini dari arah Bandung menuju arah Jakarta dapat keluar melalui GT Cikamuning Km 116 dan masuk kembali ke Jalan Tol Purbaleunyi melalui GT Jatiluhur Km 81.


Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan setidaknya 21 kendaraan. Enam diantaranya sempat terbakar usai tabrakan terjadi. Sebanyak enam orang tewas, serta 10 orang lain luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Saat ini, korban tewas dan luka-luka telah dibawa ke beberapa rumah sakit yang ada di Purwakarta, yakni RSUD Bayu Asih, Rumah Sakit Siloam dan Rumah Sakit Thamrin. []

Baca juga: Motor vs Honda CRV di Makassar, Seorang Kakek Tewas

Berita terkait
Mobil Bawa 12 Tahanan Narkoba Kecelakaan di Paluta
Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhan Batu Selatan, membawa 12 orang tahanan, mengalami kecelakaan.
Kecelakaan di Bantaeng, Satu Orang Meninggal
Kecelakaan lalu lintas sesama pengendara motor di kota Bantaeng menyebabkan satu korban jiwa.
Empat Fakta Kecelakaan Maut Karawaci
Kecelakaan truk yang bermuatan tanah yang menimpa mini bus Sigra di Karawaci, Kamis, 1 Agustus, menewaskan empat orang penumpang.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.