Jakarta - Polemik wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto terkait klaim sudah ditemukannya obat herbal untuk menyembuhkan pasien Covid-19 menyulut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk berkomentar.
PLt Kabadan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kemenkes dokter Slamet MHP mengatakan sejumlah lembaga internasional dalam dan luar negeri telah bekerja keras untuk menemukan obat ataupun vaksin Covid 19. Dari situ, sebagian kandidat vaksin telah berada dalam tahap uji klinik tahap akhir.
"Namun hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi Covid-19," kata Slamet melalui siaran pers Kemenkes, Senin 3 Agustus 2020.
Slamet mengatakan saat ini Indonesia telah tergabung dalam Solidarity Trial Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Langkah itu untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19.

Slamet menuturkan dalam produksi obat atau vaksin Covid-19 harus melalui sejumlah proses.
"Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian. Kemudian, bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III," terangnya.
Belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi Covid-19.
Selanjutnya, kata dia, obat atau vaksin harus melalui proses izin edar, produksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP), dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.
Baca juga:
- Video Wawancara Anji dan Hadi Pranoto Dihapus YouTube
- IDI Desak Anji Tak Kejar Trafik YouTube Soal Covid-19
- Mengenal Sapi Limosin, Kurban Jokowi dan Atta Halilintar
Perkembangan Vaksin Covid-19 Sinovac Tiongkok
Slamet mengungkapkan, perkembangan pembuatan vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac dari Tiongkok telah memasuki uji klinik fase 3 di site penelitian Fakulatas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK UNPAD).
Agar sesuai dengan standar internasional juga peraturan Badan POM untuk registrasi obat atau vaksin, maka harus melalui protokol penelitian dengan menjalani persetujuan etik dari site penelitian yang akan dituju. "Dalam hal ini UNPAD," kata Slamet.
Menurut Slamet, Komisi Etik UNPAD telah melakukan protokol penelitian fase 3 vaksin tersebut. Pada tanggal 27 Juli 2020, UNPAD juga mengumumkan persetujuan etik terhadap uji klinik ini.
"Artinya,data-data yang mendasari dilakukan uji klinik fase 3 dapat diterima secara ilmiah, resiko terhadap subyek dapat diminimalisir dan manfaat diperkirakan dapat diperoleh. Komisi Etik Universitas Padjajaran berkewajiban melakukan monitoring pelaksanaan penelitian," terang Slamet.