Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersiapkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkeu yang sempat tertunda. Ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh rekrutmen CPNS Kemenkeu, antara lain sebagai berikut.
1. Peserta melakukan daftar ulang SKB pada 1 sampai 7 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id.
"Peserta perlu mengisi domisili peserta untuk meminimaisir pergerakan peserta dimana pelaksanaan tes akan dilakukan di lokasi terdekat dengan domisili," ujar pihak Kemenkeu dalam keterangan resmi, Senin, 3 Agustus 2020.
2. Pencetakan kartu ujian SKB pada 8 Agustus 2020 di situs sscn.bkn.go.id.
3. Jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id.
"Pelamar diharapkan agar selalu memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya," tuturnya.

Adapun Kemenkeu sudah melaksanakan lima tahapan seleksi untuk CPNS, yaitu di antaranya sebagai berikut.
- Seleksi administrasi
- Masa sanggah
- Verifikasi berkas fisik dan verifikasi kedisabiltasan
- Seleksi kompetensi dasar (SKD)
- Seleksi kompetensi bidang (SKB)
Pada rekrutmen CPNS kali ini, Kemenkeu menyediakan 180 Formasi Umum, 12 Formasi Cumlaude, lima Formasi Disabilitas, dan lima Formasi putra putri Papua. []