Kemenkominfo Tegaskan Tidak Akan Menutup Platform X

Semuel menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.
Kemenkominfo Tegaskan Tidak Akan Menutup Platform X. (Foto: Tagar/Dok ist)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.

"Kalau dia tidak ada pelanggarannya gimana? Apa yang membuat saya harus memblokirnya? Kan harus ada alasan," kata Semuel di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Semuel mengatakan, pengelola platform X telah menjelaskan kebijakan perihal konten pornografi di platform mereka dan memenuhi permintaan Kemenkominfo untuk menaati aturan pemerintah. 

Menurut dia, pengelola platform X menyatakan, ada kesalahpahaman dalam interpretasi terhadap kebijakan mereka mengenai konten pornografi.

Semuel mengatakan, kementerian sudah mengecek kepatuhan platform terhadap ketentuan pemerintah. Pihaknya mendapati mereka menghapus konten-konten yang dinilai melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

"X dia sudah memenuhi yang kita minta dan mereka sudah menjelaskan kepada kami, itu permintaan terhadap itu, dan itu bukan, boleh menyebarkan itu, dan memang ada tidak paham di situ. Dia menjelaskan itu ke kami," kata Semuel merujuk pada konten terkait pornografi di X.

"Dan langsung kita tes kan, kita temukan itu dan di-take down semua, ada take down-nya," kata Semuel menegaskan.

Semuel mengatakan, Kemenkominfo tidak akan memblokir atau mengenakan denda pada platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

"Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gi data:text/mce-internal,content,dong mana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?"

Semuel juga menekankan, pentingnya semua pihak membaca dan memahami klausul kebijakan X yang berkenaan dengan konten pornografi. "Baca dong klausulnya. Itu tidak boleh ditampilkan, tidak bisa dilihat dengan jelas, ada labelnya. Nah ada di situ. Makanya baca," katanya.

Kemenkominfo telah memperingatkan platform media sosial X untuk menaati peraturan pemerintah Indonesia berkenaan dengan konten pornografi. 

Dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X milik pengusaha Elon Musk menyampaikan, konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya. []

Berita terkait
Menkominfo Apresiasi atas Kemenangan JaWAra Internet Sehat di Ajang WSIS Prizes 2024
JaWAra Internet Sehat merupakan sebuah program literasi digital yang diinisiasi ICT Watch bersama WhatsApp Indonesia dengan dukungan Kominfo.
Menkominfo Budi Arie Setiadi Sebut Transaksi Judi Online di Indonesia pada Kuartal I 2024 Capai Rp 100 Triliun
Menkominfo Budi mengatakan transaksi judi online selama periode Januari-Maret 2024 telah mencapai Rp 100 triliun
Menkominfo Budi Arie Minta Bank Indonesia Tutup 555 E-Wallet Terkait Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan kabar terbaru mengenai penanganan judi online yang terjadi di Indonesia.
0
Kemenkominfo Tegaskan Tidak Akan Menutup Platform X
Semuel menyatakan bahwa kementerian tidak punya alasan untuk memblokir X karena menilai platform tidak melanggar ketentuan pemerintah.