Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sepakat untuk melindungi pekerja sektor Koperasi dan UMKM. Kesepakatan ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Jakarta, 4 November 2020.
“Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Karena kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Menkop UKM.
Teten Masduki mengatakan, berdasarkan statistik 97 persen tenaga kerja diserap oleh Koperasi dan UMKM (KUMKM), sehingga sampai saat ini penyerapan tenaga kerja terbesar masih dari hubungan informal.

Berdasarkan data BPJamsostek, saat ini baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar mencapai 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.
“saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta. Yang kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil jadi kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Teten.
“Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan ini. Tapi kita harus cari upaya ada kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal,” lanjutnya.
Saya kira kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal.
Teten mengaku, merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah sangat penting. Hal ini, untuk mendorong UMKM dan koperasi melindungi para pekerjanya.
- Baca Juga : Teten Masduki Ajak UMKM Pakai Fasilitas GSP Ekspor AS
- Baca Juga : Teten Masduki: Cipta Kerja Konsolidasikan Data Tunggal KUMKM
Adapun pada Undang-undang Tenaga Kerja saat ini juga dimungkinkan transformasi dari informal ke formal lewat kemudahan pendaftaran usaha lewat hanya NIB, OSS, bahkan subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” jelasnya.[]