Jakarta - Kementerian Sosial RI berupaya menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) soal Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat Melalui Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengenai pengembangan sistem pengelolaan sumbangan sosial yang transparan di lingkungan Kemensos.
Dengan adanya Sistem Pengelolaan Sumbangan Sosial, diharapkan bantuan yang disalurkan lebih akuntabel dan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
“Tujuan inti kegiatan untuk membuat peraturan yang bisa mengakomodasi pelaksanaan pengumpulan sumbangan oleh masyarakat dengan baik” tutur Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial, Edi Suharto saat membuka kegiatan tersebut di Bekasi, Jumat, 28 Mei 2021.
Kegiatan yang mengambil tema, 'Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Masyarakat melalui PUB’. Membahas peninjauan Kembali Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana, Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan oleh Masyarakat.

Serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaa Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin yang akan di simplifikasi dan disesuaikan dengan keadaan yang terkini. Selain itu, Edi Suharto juga menyampaikan pentingnya sistem yang dibangun, agar memiliki akuntabilitas yang baik guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Dengan adanya Sistem Pengelolaan Sumbangan Sosial, diharapkan bantuan yang disalurkan lebih akuntabel dan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran,” ungkap Edi.
- Baca juga : Motor Roda Tiga dari Mensos Tri Rismaharini untuk Gading Ogi Saputra
- Baca juga : Kemensos Beri Santunan Kematian 3 Korban Longsor Kebumen
Menurut Edi, selain itu ada satu hal yang penting yaitu untuk selalu menekankan konsep sosial dalam penyusunan Permensos, terutama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Konsep sumbangan masyarakat, dalam penyelenggaraannya untuk kesejahteraan sosial. Kita harus memiliki pemahaman yang sama dan melihat opportunity. Di dalam Permensos yang baru, harus ditekankan terkait digitalisasi dan crowdfunding,” pungkas Edi. []