Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk lakukan perekaman data kependudukan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Rabu, 13 Januari 2021.
Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’.
Pada kegiatan perekaman, pembukaan rekening, dan peluncuran Atensi, Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir menyaksikan, dirinya mengatakan program Kemensos tidak lah terlepas dari amanat konstitusi yang ada pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Sesuai amanat konstitusi, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negara. Pasal 34 UUD 1945 menyebutkan bahwa ‘Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara’. Masalahnya kalau tidak memiliki data kependudukan, tidak bisa diberikan bantuan,” kata Risma dalam kegiatan Perekaman Data Kependudukan dan Pembukaan Rekening Atensi bagi Warga Marjinal atau Terlantar di gedung Aneka Bhakti, kantor Kementerian Sosial.

Keseluruhan ada sebanyak 1.600 orang PPKS yang akan dibantu dan diberikan jalan untuk dapat keluar dari kemiskinan. “Per harinya kami akan proses diproses data kependudukan 100 orang PPKS,” ujar Mensos.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka para PPKS perlu tercatat dalam data kependudukan. “Penyaluran bantuan sosial kan harus berdasarkan data penerima yang jelas. Nanti kalau tidak saya bisa dituduh mark-up atau macam-macam,” jelasnya.
Setelah didata, Kemensos akan menelaah lebih lanjut sebelum menentukan bantuan sosial jenis apa yang akan diberikan kepada PPKS.
“Nantinya Kemensos akan mengevaluasi mereka lebih dulu, Mereka bisa masuk ke bantuan apa. Apakah Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Sembako. Mudah-mudahan Februari ini mereka bisa didorong untuk dapat bantuan,” ucapnya.
Risma mengakui bahwa menerbitkan dokumen kependudukan tidaklah mudah mengingat beberapa PPKS tidak memiliki dokumen sama sekali, Mensos beryukur para pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) bersedia menjamin.
“Alhamdulillah teman-teman LKS mendampingi mereka sebagai penjamin agar mereka mendapatkan identitas kependudukan,” ujarnya.
Program ini pun dikatakan Risma tidak hanya terkhusus di DKI Jakarta melainkan juga di daerah lainnya di Indonesia. “Tidak hanya untuk DKI Jakarta. Di daerah lain juga nanti akan kita buka. Terutama di daerah-daerah yang ada balai milik Kemensos, seperti Bandung, Papua dan Sulawesi. Kemensos akan melakukan secara komprehensif sembari melakukan perbaikan data kemiskinan,” ucap Risma.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat pada kesempatan yang sama turut mengatakan bahwa peran LKS sebagai penjamin warga terlantar untuk mendapatkan identitas kependudukan tersebut sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 16 Tahun 2016 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan.
“Mereka bisa dibantu dengan menerbitkan NIK baru dan KTP baru. Cuma mereka harus jelas domisilinya. Nah menurut ketentuan, mereka harus jelas tempat tinggal. Nah salah satu yang diperbolehkan adalah melalui LKS sebagai penjamin. Yang penting ada solusi,” kata Harry.
Melalui LKS sebagai penjamin, mereka kemudian mempunyai KTP yang terdapat NIK dan kemudian dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sehingga bisa memberikan kesempatan kepada marginal untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraannya Sosial (DTKS) yang kemudian bisa memenuhi syarat agar mendapatkan batuan perbankan.
“Hasil dari perekaman ini untuk bisa masuk dalam DTKS. Apakah bisa masuk usulan LKS atau dari daerah,” ucap Harry Hikmat. []