Menteri Perdagangan, Budi Santoso, angkat bicara terkait temuan sembilan produsen beras yang diketahui memangkas takaran beras di bawah label kemasan. Hal ini pertama kali diungkap oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, pada Jumat (21/3) lalu. Menurut data yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan, sepanjang tahun 2025, tercatat sembilan pelaku usaha yang terlibat dalam kasus ini.
Budi menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan telah memperketat pengawasan untuk mencegah ulang kejadian serupa. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan. "Kami terus melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah," ujar Budi saat ditemui wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Budi juga mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi kejadian ini. Ia berharap, setiap temuan lapangan dapat segera dilaporkan ke Kementerian Perdagangan. "Apakah ada temuan beras yang tak sesuai takaran? Jika ada, silakan laporkan ke kami," tutupnya.
Sejak 2023, telah ditemukan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai ketentuan. Data menunjukkan bahwa pada 2023 ditemukan 29 produk, 2024 sebanyak 36 produk, dan 2025 sebanyak 21 produk. Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif kepada sembilan produsen beras yang terbukti memangkas takaran.
Asal-usul sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kendal, Gatot Subroto Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto Jawa Timur, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri. "Di tahun 2025 saja, ada 9 perusahaan beras yang disanksi," kata Moga Simatupang di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).