Kemkominfo Deteksi 177 Hoaks Virus Corona

Kemkominfo telah menemukan 177 hoaks terkait virus corona (COVID-19), lima di antaranya sudah dibawa ke ranah hukum.
Ilustrasi - Hoaks. (Foto: Antara/Shutterstock)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menemukan 177 hoaks atau berita bohong terkait virus corona (COVID-19) per tanggal 8 Maret 2020.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani mengatakan, dari 177 kasus berita bohong yang ditemukan, lima di antaranya sudah dibawa ke ranah hukum.

Dari lima kasus tersebut, dua kasus tengah ditangani Polda Kalimantan Timur, dua kasus lainnya terjadi di Kalimantan Barat. dan satu lagi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

"Berita bohong yang dibawa ke ranah hukum adalah berita yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mempunyai indikasi. Misalnya yang terjadi di bandara itu, pasti orang yang mendesain itu punya niat untuk membuat kepanikan," kata Samuel di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, 9 Maret 2020.

Baca juga: Tiga Fakta Penyebaran Virus Corona di Indonesia

Data baru Kemkominfo pada periode 2 Maret hingga 8 Maret 2020 menunjukkan terdapat 35 isu hoaks terbaru yang ditemukan. Jumlah tersebut meningkat 17 berita bohong dari pekan sebelumnya yang hanya ditemukan 17 hoaks.

Temuan hoaks tertinggi terdapat pada periode 27 Januari hingga 2 Februari 2020, yakni dengan jumlah 42 berita bohong. Jumlah tersebut bersamaan dengan maraknya pemberitaan awal terkait virus corona yang mewabah di Wuhan, China. Jumlah ini terus mengalami penurunan selama empat pekan. Kemudian mencuat kembali pekan lalu menyusul temuan kasus pertama COVID-19 di Indonesia.

Samuel mengatakan  Kemkominfo akan terus meminimalisir penyebaran hoaks terkait virus corona ini. Salah satu cara yang akan dilakukan adalah menyediakan edukasi terkait literasi digital. Cara ini diharapkan mampu memberikan kesadaran masyarakat soal ruang digital.

"Kami harus mendahulukan nalar sebagai kapten kita. Kesadaran itu menyangkut apa yang kami lihat, kami tonton, dan bagaimana informasi bisa dipercaya dari sumber yang memang bisa dipercaya," ujarnya.

Langkah lain yang diambil Kemkominfo dalam menangani hoaks virus corona ini adalah dengan mulai memblokir situs yang menyediakan berita bohong, menurunkan informasi yang tidak benar, hingga membawanya ke jalur hukum apabila berita bohong tersebut meresahkan publik.

Baca juga: Langkah Kominfo Hadirkan Tiga Unicorn Baru pada 2024

"Bagi mereka yang mencoba membuat suasana menjadi tidak kondusif, akan kami proses hukum. Ini adalah masalah bersama dan harus membuat masyarakat tenang," ucap Samuel.[]

Berita terkait
Hand Sanitizer Tidak Efektif Cegah Virus Corona
Perlu diperhatikan hand sanitizer bukan langkah efektif untuk cegah Corona karena jika berlebihan justru berisiko virus akan mudah masuk.
WhatsApp Mudah Diretas, Kominfo Belum Bertaring
Salah satu aplikasi percakapan, WhatsApp, menjadi perbincangan publik belangan ini lantaran memiliki kerentanan kena penyadapan terhadap pengguna.
Penyebar Hoaks Virus Corona Dipidana
Pemerintah akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang menyebar hoaks virus corona. Sanksi bagi pelakunya adalah hukum pidana.