Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyebutkan, perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri melonjak tiga kali lipat. Selama periode Januari – Oktober 2020, Direktorat Perlindungan Warganegara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) telah menangani hampir 88 ribu kasus. Puncaknya terjadi saat mulai pandemi Covid-19 pada Maret 2020 sampai saat ini.
Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Andy Rachmianto mengatakan jumlah kasus yang ditangani Direktorat PWNI dan BHI tahun ini meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2019. “Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus yang ditangani mencapai 27 ribu kasus selama Januari – Desember 2019," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 November 2020.
Sesuai arahan Presiden dan Menlu, seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri telah melakukan refocusing.
Yang menjadi magnitude dari penanganan kasus perlindungan WNI di luar negeri, terutama penanganan evakuasi selama masih berada dalam masa pandemi Covid-19. "Apakah terkena dampaknya secara langsung maupun tidak langsung," kata mantan Dubes RI untuk Yordania dan Palestina ini.
Andy yang baru saja menduduki posisi Dirjen sejak dilantik Juni 2020 mengatakan, peningkatan penanganan kasus perlindungan WNI di luar negeri ini, terutama sebagai dampak adanya kebijakan lock down. Selain itu juga adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah negara.
“Sesuai arahan Presiden dan Menlu, seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri telah melakukan refocusing, sesuai tugas dan fungsi Kemenlu, agar berfokus pada upaya perlindungan WNI yang terdampak Covid-19," tutur Andy.
Semua potensi di KBRI dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri, difokuskan kepada perlindungan WNI. Pemerintah melalui perwakilan di luar negeri, melakukan langkah-langkah pelayanan dan perlindungan.
"Awalnya kita melakukan langkah-langkah mitigasi, antisipasi, sekaligus juga membuat contingency plan (rencana kontijensi), dengan membentuk satgas sebagai bagian perwakilan negara kita di luar negeri," kata Andy.
Kemlu juga menaruh perhatian terhadap WNI yang bermasalah, jangan sampai mengganggu hubungan diplomatik. Ini terjadi sebagai dampak hubungan yang sudah sedemikian kuat antara Indonesia dengan negara lain khususnya di ASEAN.
"Jadi fondasi hubungannya sudah demikian kuat, sehingga kalau pun ada kasus-kasus high profile, terkait dengan warganegara, dapat diselesaikan tanpa harus mengorbankan hubungan baik dengan negara-negara tersebut," ucap Andy.

Dalam hal penanganan kasus-kasus yang high profile, seperti pengenaan hukuman mati WNI di Saudi Arabia dan Malaysia, maka pemerintah melakukan upaya pendampingan. Khususnya pendampingan hukum, sampai berhasil membebaskan dari hukuman mati.
Antisipasi Kemenlu secara Preventif
Andy menambahkan, untuk mencegah atau meminimalisir masalah-masalah yang menimpa WNI, Kemenlu memandang perlu melakukan langkah preventif, dibanding menempuh langkah perbaikan (kuratif). Salah satunya dengan melakukan inovasi baru, yakni mengembangkan platform digital, Menuju Pelayanan Publik 4.0. Platform ini sudah diterapkan pada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, berupa sistem pelayanan digital.
Sejak lima tahun terakhir ini Kemenlu juga mengembangkan Portal Peduli WNI. Portal ini menghubungkan antara Kemenlu Pusat dengan perwakilan Indonesia di luar negeri. Aplikasi web ini, ditujukan bagi WNI yang masa tinggalnya lebih dari enam bulan di luar negeri.
Jadi ada dua fungsi dari aplikasi Portal Peduli WNI, pertama untuk mendata WNI di luar negeri. Data ini penting sebagai profil WNI yang menjadi dasar penyusunan kebijakan tentang perlindungan WNI.
Apabila tombol aplikasi Safe Travel ditekan, maka akan tersambung langsung dengan KBRI terdekat.
Kedua, portal ini menjadi platform pelayanan. WNI yang sudah mendaftar melalui aplikasi ini, dapat mengajukan pelayanan secara online tanpa harus datang ke kedutaan besar.
Aplikasi ini sudah bisa digunakan sejak lima tahun terakhir, dan berfungsi membantu WNI. Antara lain untuk memperpanjang paspor atau melegalisasi dokumen yang membutuhkan pelayanan karena menghadapi masalah seperti kriminal, hutang piutang.
"WNI dapat mengajukan ke konsulat jenderal, tanpa harus datang. Aplikasi ini sudah diterapkan di lebih dari 130 negara," tutur Andy.
Selain itu, Kemenlu juga sudah menerapkan aplikasi Safe Travel. Tujuannya memberikan kemudahan bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri, baik saat menjadi turis ataupun para pelajar dan mahasiswa yang sedang studi.
Menurut Andy, di dalam aplikasi ini ada fitur panic button yang fungsinya sebagai tombol darurat. Aplikasi Safe Travel ini bisa diakses dari perangkat ponsel. Apabila tombolnya ditekan, maka akan tersambung langsung dengan KBRI terdekat.
"Misalnya warga negara kita sedang liburan, berada dalam tugas pekerjaaan, atau pun sedang tugas belajar, dalam kondisi darurat jika terkena bahaya lain yang mengancam jiwa, bisa langsung terdeteksi," kata Andy.
Di luar program tersebut, Kemenlu juga sudah bekerjasama dengan salah satu provider nasional. Kemlu mengembangkan sistem informasi nomor-nomor telepon penting apabila ada WNI berada di luar negeri, dan dinamai sms (short message service) blast. []
- Baca juga: DPR Apresiasi Menteri Retno dalam Tangani WNI di Luar Negeri
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Badai Hagibis