Jakarta - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan langkah tepat, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Jadi atas dasar putusan Mahkamah Agung yang diajukan oleh sekelompok masyarakat menyatakan dasar kenaikan dari BPJS Kesehatan itu adalah hal yang bertentangan dengan hukum, sehingga dibatalkan dan kemudian sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," kata Dasco saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca juga: Istana Kaji Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Kepada pihak BPJS Kesehatan juga kita akan meminta supaya dihitung ulang lagi, karena sebenarnya defisit itu bisa dikurangi.
Dia mengatakan terkait iuran itu, anggota DPR bersama pihak BPJS Kesehatan sudah melakukan rapat dengar pendapat dan menemukan titik terang, supaya kenaikan iuran hanya berlaku di kelas-kelas tertentu saja.
"DPR RI dalam beberapa waktu yang lalu telah mengupayakan pihak BPJS, sebenarnya sudah ada titik temu, namun itu hanya terbatas pada kenaikan kelas III yang kita minta tinjau pada waktu itu," ujarnya.

Wakil Ketua DPR ini menegaskan, seluruh pihak harus patuh terhadap putusan yang diberikan MA. Lantas, dia mengatakan pihaknya akan terus mengawal keputusan tersebut.
Baca juga: Pemerintah Diminta Kembalikan Iuran BPJS Kesehatan
"Sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi pelaksanaan dari putusan dari Mahkamah Agung dan mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut," kata dia.
Melihat besarnya defisit BPJS yang berpengaruh dengan keuangan negara, dia mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengkalkulasikan kembali nominal keseluruhan.
"Kepada pihak BPJS Kesehatan juga kita akan meminta supaya dihitung ulang lagi, karena sebenarnya defisit itu bisa dikurangi. Berdasarkan yang kami pelajari, banyak data di BPJS yang harus disinkronkan, sehingga memang dengan data terbaru kita bisa tahu, berapa masuknya dan berapa defisitnya," ucap Dasco. []