Kenaikan PPN Tidak Ganggu Kenaikan Tarif Listrik di 2025

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tarif listrik kuartal I-2025 tetap stabil meski PPN naik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan di Kantor BPH Migas. (Foto: Tagar/Instagram/@bahlillahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tarif listrik pada awal 2025 akan tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dinaikkan menjadi 12 persen, tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan pelanggan nonsubsidi PLN pada kuartal I-2025 akan tetap sama dengan kuartal IV-2024.

Bahlil menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Kamis (19/12/2024). "Masih sama, masih sama," ujarnya tegas. Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Sebagai upaya untuk meredam dampak kenaikan PPN, pemerintah juga memberikan stimulus ekonomi berupa diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 volt ampere (VA). Diskon ini akan diberikan selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Jumlah pelanggan yang berhakan mendapatkan diskon ini mencapai 81,4 juta pelanggan, atau 97 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 84 juta pelanggan.

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi selalu dilakukan pemerintah setiap tiga bulan, atau yang dikenal sebagai "tariff adjustment". Penyesuaian ini dipengaruhi oleh beberapa indikator makroekonomi seperti kurs dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA). Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi periode Oktober-Desember 2024 atau kuartal IV-2024.

Meskipun Bahlil menegaskan tidak akan ada perubahan tarif listrik di kuartal I-2025, dia belum memberikan bocoran terkait kebijakan tarif listrik untuk kuartal-kuartal selanjutnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik dan mendukung daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN.

Berita terkait
Soal PPN Naik Jadi 12%, Menteri BUMN Akui Produk BUMN Bakal Terdampak
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespon kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Tok! PPN 12% Berlaku 2025 Kecuali Sembako dan Tepung, Ini Kata Sri Mulyani
Per 1 Januari 2025 masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%.
Menteri Keuangan Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Januari 2024
Menteri Keuangan menegaskan kebijakan kenaikan PPN akan tetap dijalankan dengan persiapan matang.