Indeks saham merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung
perkembangan Pasar Modal Indonesia di BEI
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara aktif terus melakukan inovasi dalam pengembangan dan penyediaan indeks saham yang dapat digunakan oleh seluruh pelaku pasar modal baik bekerja sama dengan pihak lain maupun tidak. Pada akhir tahun 2019, BEI telah menyediakan 34 indeks yang dibagi menjadi empat klasifikasi, yakni:
1. Headline (10 indeks),
2. Sector (12 indeks),
3. Thematic (6 Indeks), dan
4. Factor (6 indeks).
Dalam IDX Stock Index Handbook yang dikeluarkan BEI disebutkan bahwa indeks saham adalah ukuran statistik yang mencerminkan keseluruhan pergerakan harga atas sekumpulan saham yang dipilih berdasarkan kriteria dan metodologi tertentu serta dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Mengenal Saham LQ45 yang Banyak Diminati Investor
Tujuan/manfaat dari indeks saham antara lain:
1. Mengukur Sentimen Pasar
Indeks adalah sebagai alat untuk mengukur sentimen pasar atau kepercayaan investor. Perubahan nilai yang tercermin dalam satu indeks dapat dijadikan indikator yang merefleksikan opini kolektif dari seluruh pelaku pasar.
2. Dijadikan produk investasi pasif seperti Reksa Dana Indeks dan ETF
Indeks serta produk turunan indeks juga dapat digunakan sebagai acuan/basis produk investasi (index tracking products). Investasi pada reksa dana indeks atau ETF (Exchange Trade Fund) yang menggunakan acuan indeks tertentu memastikan bahwa portofolio yang dikelola oleh manajer investasi sesuai dengan indeks tersebut.
Investor dapat memilih indeks yang sesuai dengan eksposur maupun profil risiko yang diharapkan. Selain itu indeks saham juga dapat digunakan untuk produk turunan seperti kontrak berjangka, opsi, dan waran terstruktur.
3. Benchmark bagi portofolio aktif
Indeks saham dapat digunakan sebagai benchmark bagi portofolio aktif. Dalam suatu portofolio investasi perlu ditentukan benchmark yang paling sesuai dengan mandat atau profil risiko investasi tersebut, sehingga dapat mengukur kinerja produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi.
Pemilihan indeks yang tepat sebagai benchmark sangat menentukan risiko dan kinerja manajer investasi yang diharapkan dari portofolio aktif. Sebagai contoh ketika investor memiliki mandat untuk menginvestasikan saham-saham di sektor keuangan maka indeks benchmark yang lebih tepat digunakan adalah indeks sektor keuangan, bukan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Warga melintas layar yang menampilkan infornasi pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis, 12 Maret 2020. BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan (\'trading halt\') pada sistem perdagangan di bursa efek pada Kamis (12/3) pukul 15.33 WIB karena dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01 persen. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
4. Proksi dalam mengukur dan membuat model pengembalian investasi (return), risiko sistematis, dan kinerja yang disesuaikan dengan risiko
Capital Asset Pricing Model (CAPM) mendefinisikan beta sebagai risiko sistematis terhadap risiko pasar. Portofolio pasar pada CAPM berisikan seluruh efek berisiko. Indeks komposit seperti IHSG biasanya digunakan sebagai proksi untuk portofolio pasar, yang kemudian dapat digunakan untuk menghitung risiko sistematis dan kinerja yang disesuaikan dengan risiko (risk-adjusted performance) suatu portofolio.
5. Proksi untuk kelas aset pada alokasi aset
Karena indeks saham berisi profil risiko dan dan pengembalian investasi (return) atas sekelompok saham, maka indeks saham dapat dijadikan proksi pada alokasi aset.
Indeks saham sebagai acuan investasi pasif
Di Indonesia sendiri penggunaan indeks saham BEI untuk dijadikan produk investasi meningkat secara signifikan, dari Rp 1,49 triliun dana kelolaan pada akhir tahun 2014 menjadi sebesar Rp 14,51 triliun pada akhir tahun 2019 atau meningkat sekitar 10 kali dalam 5 tahun terakhir.
Keunggulan dari investasi pasif antara lain:
• Profil risiko sesuai dengan indeks yang dipilih;
• Investor tidak perlu khawatir dengan pemilihan saham (stock picking);
• Biaya (fee) relatif rendah; dan
• Biaya untuk jual beli produk relatif rendah.
Cara Investasi Pasif
Investor dapat melakukan investasi pasif dengan beberapa cara, sebagai berikut:
1. Do-it-yourself
Investor dapat membeli saham-saham sesuai saham dalam indeks yang dipilih. Sebagai contoh jika memilih indeks Syariah JII (Jakarta Islamic Index) yang terdiri dari 30 saham, maka investor dapat membeli 30 saham tersebut dan melakukan penyesuaian setiap kali terdapat perubahan bobot maupun komposisi saham dalam JII. Akan tetapi cara ini membutuhkan dana yang cukup besar.
2. Membeli Reksa Dana Indeks
Salah satu cara lain adalah dengan membeli reksa dana Indeks melalui manajer investasi. Saat ini sudah terdapat 33 reksa dana indeks yang menggunakan indeks BEI sebagai acuan.
3. Membeli ETF Indeks
ETF adalah reksa dana yang diperdagangkan di Bursa, investor dapat membeli ETF yang tercatat di Bursa melalui broker (sekuritas anggota bursa) sebagaimana membeli saham. Saat ini sudah terdapat 21 ETF indeks yang menggunakan indeks BEI sebagai acuan.
Klasifikasi indeks saham di BEI
Berikut ini merupakan klasifikasi indeks-indeks yang ada di BEI:
A. Indeks Headline
Indeks yang dijadikan acuan utama untuk menggambarkan kinerja pasar modal.
Sub klasifikasi sebagai berikut:
1. Komposit (Composite)
Merupakan sub klasifikasi yang berisikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja saham pasar modal Indonesia.
2. Papan (Board)
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan Papan Pencatatan yang ada di Bursa. Bursa sudah menyediakan dua Indeks Papan yaitu Utama dan Pengembangan, dari tiga papan pencatatan yang ada di Bursa.
3. Liquidity
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan likuiditas transaksi yang tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
4. Liquidity Co-branding
Merupakan sub klasifikasi indeks liquidity yang bekerja sama dengan pihak lain.
B. Indeks Sector
Indeks yang menghitung kinerja pergerakan harga saham-saham di suatu kelompok sektor industri.
Sub klasifikasi sebagai berikut:
1. Komposit Sektor (Sector Composite)
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks sektor industri berdasarkan sembilan sektor industri yang dikelompokkan oleh BEI sesuai dengan klasifikasi Jakarta Sectoral Index Classification (JASICA).
Indeks komposit sektor terdiri atas 10 indeks yaitu tiap sektor dibentuk satu indeks ditambah dengan indeks manufaktur.
2. Investable Sector
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan sektor/sub sektor industri tertentu dengan jumlah saham yang terbatas berdasarkan kriteria seleksi tertentu sehingga berpeluang dijadikan investasi pasif.

Baca Juga: IHSG Terkoreksi 0,70%, Ini Saham yang Diburu Asing
C. Indeks Thematic
Indeks yang menghitung kinerja pergerakan harga saham-saham dengan tema tertentu seperti keagamaan, ESG, dan lainnya.
Sub klasifikasi sebagai berikut:
1. ESG (Environment, Social, Governance)
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan tema Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST).
2. Syariah (Sharia)
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan tema Syariah.
3. Lainnya (Others)
Merupakan sub klasifikasi indeks lainnya dari indeks thematic.
D. Indeks Factor
Indeks yang menghitung kinerja pergerakan harga saham-saham dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mendukung keputusan investasi, seperti: ukuran, valuasi, momentum, volatilitas, fundamental, dan dividen.
Sub klasifikasi sebagai berikut:.
1. Ukuran (Size)
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan besaran ukuran tertentu dari perusahaan tercatat seperti kapitalisasi pasar, nilai aset, dan sebagainya.
2. Growth/Value
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan valuasi relatif (growth/value).
3. Dividend
Merupakan sub klasifikasi indeks yang mengelompokkan indeks berdasarkan dividen yang dibagikan. []