Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memberikan peluang bagi Kepala Desa untuk mendapat gelar sarjana di perguruan tinggi.
Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi.
Hal ini diungkapkan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU lintas kementerian antara Kemendes PDTT, Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya menggagas bagaimana Kepala Desa, Perangkat Desa kemudian Pendamping Desa berprestasi dikasih afirmasi oleh perguruan tinggi," tutur pria yang biasa disapa Gus Menteri ini di Hotel Bidakara Jakarta, pada Rabu, 10 Februari 2021.
Gus Menteri menerangkan bahwa Kepala Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat bisa mendapatkan gelar sarjana S1 dengan mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Kuliah program RPL ini, adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi. Dengan kata lain, pengalaman kerja Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Forum Pertides, Panut Mulyono yang juga Rektor UGM menjelaskan, saat ini perguruan tinggi telah memiliki kurikulum ekivalensi yaitu program studi tertentu di perguruan tinggi kalau reguler dilakukan dengan penelitian dengan kuliah di kelas.
- Baca juga : Kemenko Marves Susun Strategi Bangun SPKLU di Indonesia
- Baca juga : KLHK-PWI Riau Bangun Hutan Komunitas Wartawan Pertama di RI
Khusus Kepala Desa, Perangkat Desa, Pendamping Desa dan Pengurus BUMDes yang dianggap berprestasi tidak perlu dilakukan dalam kelas, melainkan cukup melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai penggantinya.
"Sehingga untuk studi tertentu di lapangan sudah mencapai berapa SKS, kemudian yang harus diikuti di kampus misalnya berapa SKS," jelasnya.
Selain itu, pemenuhan SKS atau mata kuliah juga dapat dilakukan di kampus lain atau yang terdekat meskipun proses pemberian gelar sarjana di kampus tertentu.
"Misalnya SKS di kampus A tapi gelarnya bisa didapatkan di kampus UGM," tegas Panut dikukuhkan sebagai Ketua Forum Pertides oleh Gus Menteri dalam kesempatan yang sama. []