Dairi - Kepala SMPN 3 Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Donter Sihombing, mengaku tidak mengerti tentang Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Menurutnya, syarat untuk menjadi kepala sekolah, minimal pangkat 4A, pendidikan sarjana.
Hal itu terungkap saat Donter Sihombing dikonfirmasi di sekolah itu, Selasa, 28 Januari 2020. Donter didampingi Wakasek Bidang Kurikulum Hotlis Pasaribu. "Minta tolonglah dulu, apanya kepanjangan NUKS ini," katanya.
Dijelaskan, dirinya diangkat menjadi kepala sekolah (Kasek) oleh Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu per 28 Nopember 2019, menggantikan Sarli Simanjorang. Karena usia, masa kerjanya tinggal satu tahun lagi.
Ditanya apakah ia telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah, Donter mengaku sudah mengikuti, namun tidak lulus.
Tidak pernah dia ikut diklat penguatan. Buktinya, bisa dicek ke sekolah asalnya
"Sudah. Tidak lulus," katanya. Ditambahkan, ia sudah mengusul untuk mengikuti diklat tahap berikutnya.
Terpisah, seorang sumber terpercaya yang enggan disebut namanya lewat telepon dikonfirmasi Tagar Kamis, 30 Januari 2020 menyebut, Donter Sihombing tidak pernah mengikuti diklat dimaksud.
"Tidak pernah dia ikut diklat penguatan. Buktinya, bisa dicek ke sekolah asalnya, apakah kepala sekolahnya dulu memberikan izin dia mengikuti diklat itu. Logikanya, dia harus dapat izin itu," kata sumber.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18356 tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2019, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

SE dimaksud, penegasan implementasi Permendikbud No 6 tahun 2018, tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi.
Beberapa persyaratan guru dapat menjadi bakal calon kepala sekolah, ditegaskan dalam surat edaran itu. Di antaranya, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma empat dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B.
Syarat lain, memiliki sertifikat pendidik, memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kasek.
"Oleh karena persyaratan untuk pengangkatan kepala sekolah ini sudah cukup jelas, diminta agar pemerintah daerah dapat menaati ketentuan ini," demikian tertulis di surat edaran tersebut.
Ditulis lebih lanjut, pengangkatan yang tidak memenuhi persyaratan, dapat mengakibatkan tidak sahnya untuk menduduki jabatan kepala sekolah, yang akan berimplikasi pada pengelolaan dana BOS, penerbitan rapor, penerbitan ijazah dan tidak berhak atas tunjangan kepala sekolah.
Informasi dihimpun, setiap kepala sekolah harus memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang dikeluarkan Ditjen GTK melalui LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah). Setelah dokumen itu dipegang maka akan disusul terbitnya NUKS.
NUKS dimaksud berhubungan dengan kewenangan penandatanganan ijazah siswa dan pencairan dana BOS.
Terpisah, Plt Kadis Pendidikan Dairi, Besli Pane dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis, 30 Januari 2020 menyebut, Permendikbud No 6 tahun 2018 mulai berlaku efektif April 2020.
Ditanya bagaimana penandatanganan ijazah nantinya jika kepala sekolah tidak memiliki NUKS, Besli menyebut akan diambil kebijakan, ditandatangani kepala sekolah yang memiliki NUKS. "Seperti dulu, sistim rayon," katanya.
Namun terkait pencairan dana BOS pada sekolah yang kepala sekolahnya tidak memiliki NUKS, Besli tidak bisa memberi jawaban pasti. "Kita lihat dululah nanti aturannya bagaimana," katanya.[]