Rembang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rembang meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasil penelitian yang dilakukan Bawaslu R), berdasarkan empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada, Kabupaten Rembang masuk dalam kategori sedang.
"Oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan Pilkada secara maksimal dengan melibatkan semua pemangku kepentingan," kata anggota Bawaslu Rembang, Maftuhin pada kegiatan diseminasi IKP 2020 di Sanggar Budaya Komplek Pendopo Museum Kartini, Selasa 17 Maret 2020.
Dimensi tersebut meliputi dimensi konteks sosial dan politik, dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggaraan pemilu, otoritas penyelenggaraan negara, dan relasi kuasa ditingkat lokal. Kemudian dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
Berdasarkan hasil ini, kami bisa mendeteksi potensi kerawanan untuk nanti dibuat strategi pengawasan untuk meminimalisir pelanggarannya.
Ada juga dimensi kontestasi, dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. Serta dimensi partisipasi, dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik. Dari pengukuran berbagai dimensi itu, skor rata-rata indeks kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang berada di angka 48,36 atau berada dalam kategori rawan sedang.
"Rinciannya dimensi konteks sosial dan politik dengan skor 47,67, dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil memiliki skor 50,04, dimensi kontestasi skor 38,56, sedangkan dimensi partisipasi memiliki skor 62,70," tuturnya.
Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto membeberkan secara nasional tingkat kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang berada di urutan 161. Sedangkan di Jawa Tengah, dari 21 Kabupaten/kota, Rembang berada di urutan 18.
"Berdasarkan hasil ini, kami bisa mendeteksi potensi kerawanan untuk nanti dibuat strategi pengawasan untuk meminimalisir pelanggarannya," kata Totok.
Bawaslu merekomendasikan agar pelayanan, terutama terhadap proses pencalonan, baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, lebih ditingkatkan. "Peningkatan pelayanan juga harus dilakukan dalam memastikan akurasi data pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat," ujar dia.
Partai politik juga diimbau meningkatkan akses dan keterlibatan masyarakat serta melakukan pendidikan politik yang intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020. Peran pemerintah daerah juga diharapkan, utamanya forum-forum komunikasi, seperti forum komunikasi pimpinan daerah dan forum kerukunan umat beragama, untuk berperan aktif di pencegahan pelanggaran.
"Komunikasi tersebut penting untuk konsolidasi dan pencegahan potensi kerawanan," ucap Totok. []
Baca juga:
- Corona Belum Pengaruhi Jadwal Pilkada Pessel
- Pilkada Tangsel 2020 Targetkan 75 Persen Partisipasi
- Poros Tengah usai Artis Soimah Tolak Pilkada Bantul