Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mengklaim belum melakukan pengecekan kesehatan tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah tersebut, terkait merebaknya isu virus corona.
Sejauh ini kami memang belum menyurati pemerintah provinsi. Nanti secepatnya akan kami surati.
Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pessel, terdapat 61 orang TKA di Pessel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55 orang di antaranya berasal dari China.
"Sisanya dari Italia. Sebagian besar TKA asal Tingkok itu bekerja di proyek PLTMH Dempo," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Nakertrans Pessel Refrinaldi, Selasa, 3 Maret 2020.
Menurutnya, pengecekkan kesehatan terhadap TKA belum dilakukan karena kewenangan pengawasan TKA kini berada di bawah pemerintahan provinsi. Pengalihan wewenang itu berlaku sejak Januari 2017, sesuai Undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Kewenangan kabupaten dan kota saat ini hanya pembinaan," katanya.
Meski demikian, menurutnya, Pemkab Pessel akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Selain itu, membicarakannya dengan Dinas Kesehatan. Apalagi, virus corona sudah mulai masuk ke Indonesia.
"Sejauh ini kami memang belum menyurati pemerintah provinsi. Nanti secepatnya akan kami surati," katanya.
Sejak 2018, terjadi kenaikan cukup tinggi arus TKA dari China ke Pessel, pasca dimulainya pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir.
Kedatangan mereka sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek pembangkit sumber energi sekunder, dengan kapasitas terpasang 13,4 MW itu. Namun, pengembang tetap melaporkan izin tinggalnya. []