TAGAR.id, Jakarta - Tanda nomor kendaraan bermotor atau lebih dikenal sebagai pelat nomor yang sering terlihat di jalan raya umumnya berwarna hitam. Namun, ternyata ada beberapa warna lain yang jarang diketahui.
Nah, apa saja warna pelat nomor yang ada di jalanan Indonesia dan digunakan untuk apa?
1. Pelat Hitam
Jenis pelat warna ini tentunya sudah familiar dipandang mata. Umumnya, pelat ini berwarna dasar hitam dengan warna putih sebagai huruf dan angkanya.
Pelat ini digunakan untuk kendaraan kepemilikan pribadi. Angka dan huruf yang tertera juga diberikan secara acak pada pemilik kendaraan. Namun, dalam kondisi tertentu, pemilik kendaraan bisa memesan pelat nomor dengan angka atau huruf khusus.
Selain itu, terdapat beberapa pengecualian untuk penggunaan pelat hitam ini.
Pengecualian ini misalnya digunakan untuk mobil kepresidenan yang menggunakan tulisan RI 1 dan juga kendaraan pejabat negara dengan kode yang berbeda-beda.
2. Pelat Merah
Pelat merah digunakan untuk kendaraan-kendaraan dinas milik pemerintahan dan hanya digunakan untuk kegiatan dinas.
Beberapa kendaraan yang memakai pelat ini antara lain adalah mobil dinas gubernur, bupati, dan mobil pemadam kebakaran (damkar).
Mobil plat merah yang diadang para demonstran, Rabu 19 Juni 2019. (Foto: Tagar/Adi Suprayitno)
3. Pelat Kuning
Pelat berwarna kuning lumrah digunakan untuk kendaraan-kendaraan angkutan umum, seperti taksi, angkutan perkotaan (angkot), bus, dan lain sebagainya.
4. Pelat Putih
Jenis pelat warna ini memang jarang ditemui di jalan. Umumnya, pelat putih dilengkapi huruf dan angka yang berwarna merah.
Pelat tersebut digunakan untuk pelat nomor sementara bagi kendaraan keluaran baru.
Pelat putih juga dapat diartikan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB). Penggunaannya hanya berlaku sebelum pelat asli kendaraan selesai dibuat.
5. Pelat Khusus
Pelat khusus ini akan sering terlihat di kendaraan milik aparat keamanan, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
Di bagian pelat tersebut, akan tertera logo instansi atau logo bintang. Selain itu, pelat tersebut juga memiliki warna-warna tertentu.
TNI misalnya dengan warna dasar hijau untuk TNI AD, biru untuk TNI AL, dan hitam dengan angka serta huruf berwarna kuning keemasan.
Dasar Hukum
Dalam Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 dijelaskan aturan mengenai warna TNKB, yaitu:
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor (kendaraan bermotor) perseorangan dan Ranmor sewa;
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Selain itu disebutkan juga bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. []
Baca juga: Mahasiswa UNS Ciptakan Mobil Formula Untuk Kompetisi di Jepang