Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan peserta yang lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 pada 30 Oktober 2020. Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan untuk melakukan pemberkasan secara digital.
Peserta yang telah dinyatakan lulus akan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id. Pada pemberkasan tersebut, peserta diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dengan dokumen lain yang diminta.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Foto: Tagar/Istimewa)
Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, persyaratan dokumen pemberkasan yang harus diunggah oleh peserta dan juga digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) yakni:
- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
- Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani
Untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan melalui portal SSCN. Sanggahan tersebut hanya dapat diajukan satu kali dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Sementara itu, menanggapi sanggahan tersebut, instansi mempunyai kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.
Kemudian, untuk peserta yang mengundurkan diri dapat mengirimkan surat pernyataan pengunduran diri melalui portal SSCN. Perlu diketahui peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan oleh peserta lain apabila pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan oleh BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta yang mengundurkan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lalu, untuk proses pentapan NIP CPNS 2019, BKN akan melaksanakannya secara elektronik atau paperless menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Untuk penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital. Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta telah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 pada tanggal 23 Oktober 2020.
Baca juga:
- BKN: Pada 30 Oktober 2020 Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan
- Predikat Terbaik Penerapan Sistem Merit Diraih Oleh BKN
Untuk diketahui, BKN telah menyelesaikan tahap rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang telah ditandatangani oleh Kepala BKN mulai diserahkan kepada instansi dan pada Rabu 28 Oktober 2020 ditargetkan seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 telah menerimanya. Sehingga, pengumuman dapat diumumkan sesuai target yakni 30 Oktober 2020. []