Ketidakseriusan DPR dalam RUU Perampasan Aset Dikritisi

Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho memberikan penjelasan tentang RUU Perampasan Aset. Foto: Dok Pribadi

Pengamat hukum dan aktivis antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal.

Hardjuno menekankan bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, dia mempertanyakan komitmen politik serta keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas. Sikap politik parlemen yang tidak memasukkan RUU Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 menunjukkan ketidakseriusan tersebut.

Selain itu, Hardjuno melihat ketidakseriusan DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset semakin terlihat ketika muncul wacana perubahan diksi dari kata "perampasan" menjadi "pemulihan aset". Menurutnya, perubahan diksi ini bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, Hardjuno tidak ingin terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU, dan lebih fokus pada substansi dan manfaatnya.

Hardjuno berpendapat bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Dia berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sehingga segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata. "Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas," tuturnya.

Dengan regulasi yang mendukung, Hardjuno menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung. Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset. "Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas," ucap Hardjuno.

Berita terkait
KPK dan Yusril Bahas RUU Perampasan Aset dan Polemik Capim KPK
Pertemuan antara KPK dan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan membahas RUU Perampasan Aset dan polemik calon pimpinan KPK.
DPR RI: Semua Wajib Berdiri Tegak saat Indonesia Raya Dinyanyikan
Seluruh pegawai DPR berdiri tegak saat lagu Indonesia Raya diputar sebagai bentuk penghormatan.
Puan Maharani Soroti Isu Kelaparan di Forum Parlemen G20 di Brasil
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti dampak perang dan konflik terhadap kelaparan global dalam forum Parlemen G20 di Brasil.
0
Ketidakseriusan DPR dalam RUU Perampasan Aset Dikritisi
Pengamat hukum Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.